Abstrak
Analisis Sistem Operasional dan Birokrasi Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Atas Sertipikat Ganda Dalam Proses Pendaftaran Hak Tanggungan.
Oleh :
Reva Winaldo Sambodo Putro - S352308032 - Fak. Hukum
Reva Winaldo Sambodo Putro, Hartiwiningsih, Noor Saptanti, 2026. Analisis
sistem operasional dan birokrasi Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen atas
sertipikat ganda dalam proses pendaftaran hak tanggungan. Magister
Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem operasional dan birokrasi Kantor
Pertanahan Kabupaten Sragen dalam penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 03947
Desa Tunggul yang mengakibatkan sertipikat ganda beserta implikasinya terhadap
proses Hak Tanggungan dan penyelesaiannya, serta menganalisis tanggung jawab
hukum kantor pertanahan dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses
pembebanan Hak Tanggungan atas tanah yang kemudian diketahui memiliki
sertipikat ganda. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang didukung
oleh data hasil wawancara. Analisis dilakukan menggunakan Teori Sistem Hukum
Lawrence M. Friedman dan Teori Pertanggungjawaban Hukum Hans Kelsen. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa terjadinya sertipikat ganda pada Sertipikat Hak
Milik Nomor 03947 Desa Tunggul Kabupaten Sragen disebabkan oleh belum
optimalnya sistem operasional dan birokrasi pendaftaran tanah, khususnya pada
tahap verifikasi data fisik, data yuridis, serta integrasi arsip pertanahan lama dalam
pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sehingga
mengakibatkan terbitnya dua sertipikat pada objek tanah yang sama dan
menghambat proses roya Hak Tanggungan. Penyelesaian dilakukan melalui
mekanisme administratif berupa penghentian sementara pelayanan, penelitian
dokumen, mediasi, pemblokiran, dan pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor
00750 dengan tetap mempertahankan Sertipikat Hak Milik Nomor 03947
berdasarkan pertimbangan perlindungan terhadap kepastian hukum dan
kepentingan kreditur sebagai pihak ketiga yang beritikad baik. Penelitian ini juga
menyimpulkan bahwa tanggung jawab Kantor Pertanahan dalam perkara ini
meliputi tanggung jawab preventif atas kegagalan mendeteksi sertipikat yang telah
ada sebelumnya dan tanggung jawab korektif setelah sertipikat ganda ditemukan
melalui penghentian pelayanan, penelitian data pertanahan, dan penentuan
penyelesaian berdasarkan kewenangan hukum juga menyimpulkan bahwa PPAT
tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara administratif, perdata,
maupun etik profesi karena telah melaksanakan seluruh kewajiban jabatan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan sumber permasalahan
terletak pada kelemahan sistem administrasi pertanahan yang belum mampu
menjamin akurasi data dan mencegah terjadinya sertipikat ganda. Oleh karena itu,
x
diperlukan penguatan sistem verifikasi dan integrasi data pertanahan serta
peningkatan koordinasi dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah guna
mewujudkan kepastian hukum dan mencegah terulangnya permasalahan serupa.