Abstrak


MODEL PERAMPASAN BARANG BUKTI OBJEK JAMINAN FIDUSIA UNTUK NEGARA YANG BERKEADILAN


Oleh :
Novi Rizka Permatasari - T312308051 - Fak. Hukum

Novi Rizka Permatasari, NIM : T312308051, Model Perampasan Barang Buki Objek Jaminan Fidusia Untuk Negara Yang Berkeadilan, Promotor: Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum, Co. Promotor: Prof. Dr. PujiyonoSuwadi, S.H., M.H., Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini bertujuan memecahkan masalah akibat hukum yang timbul dari objek jaminan fidusia yang dirampas untuk negara untuk kreditur dan debitur dan membangun model perampasan objek jaminan fidusia untuk negara yang berkeadilan bagi kreditur, debitur, dan negara. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Analisis Penelitian menggunakan metode preskriptif dan analisis deduksi-silogisme, pendekatan menggunakan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan hukum. Negara yang dijadikan bahanperbandingan adalah Amerika dan Australia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum perampasan objek fidusia untuk negara menimbulkan kerugian baik bagi kreditur sebagai pemegang hak preferen maupun debitur sebagai penguasa fisik benda. Kekosongan norma menyebabkan tidak adanya mekanisme kompensasi yang jelas, sehingga hak kebendaan kreditur sering diabaikan. Selain itu, terjadi disharmonisasi antara hukum pidana dan hukum perdata yang mengakibatkan ketidakpastian dalam penentuan kepemilikan dan perlindungan hukum atas objek fidusia. Oleh karena itu penelitian ini merekomendasikan perlunya rekonstruksi norma dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia Pasal 23 Ayat (2), Pasal 24, Pasal 27, Pasal 29 dan Pasal 34. Selanjutnya membangun model perampasan barangbukti objek jaminan fidusia dengan cara sejak awal proses penyidikan hingga persidangan pihak – pihak yang berkaitan dengan objek jaminan fidusia di ikutsertakan sebagai saksi dalam proses peradilan, sehingga Hakim dapat menerapkan skema kompensasi untuk kreditur, debitur dan negara yang dituliskan secara eksplisit dalam amar putusan. Selain itu, diperlukan harmonisasi antara hukum pidana dan hukum perdata agar perlindungan hukum dapat berjalan seimbang. Negara juga harus mengadopsi model perampasan berbasis keadilan korektif yang menjamin pemulihan hak pihak yang dirugikan secara proporsionaldengan indikator yaitu menilai secara ekonomis objek jaminan pada saat perampasan, mengidentifikasi status para pihak dan mekanisme pembagian hasil atau memberi kompensasi yang proporsional dan transparan. Dengan demikian, sistem hukum tidak hanya berorientasi pada kepastian dan kemanfaatan, tetapi juga mampu mewujudkan keadilan substantif bagi seluruh pihak yang terlibat.