Abstrak


Prosedur Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di BPJS Ketenagakerjaan Surakarta


Oleh :
Meysha Purwanto - V0723051 - Sekolah Vokasi

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong berbagai instansi untuk melakukan digitalisasi pelayanan publik, termasuk dalam penyelenggaraan layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Layanan tersebut merupakan bagian dari Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang dirancang untuk memudahkan peserta dalam mengakses fasilitas pembiayaan perumahan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan prosedur pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, mengidentifikasi kendala yang muncul selama proses pengajuan, serta menganalisis upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Analisis dalam penelitian ini didasarkan pada teori prosedur dan konsep Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagai landasan untuk memahami pelaksanaan prosedur pengajuan KPR melalui layanan digital BPJS Ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi partisipatif terbatas, dan dokumentasi. Data dianalisis melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) telah dilaksanakan sesuai tahapan yang ditetapkan, mulai dari pemenuhan persyaratan, pengajuan melalui aplikasi, verifikasi data kepesertaan, hingga proses tindak lanjut oleh bank penyalur. Meskipun demikian, masih ditemukan beberapa kendala, antara lain rendahnya pemahaman peserta terhadap prosedur pengajuan, ketidaklengkapan dokumen administrasi, kendala teknis pada aplikasi, serta penolakan pengajuan akibat hasil SLIK OJK dan analisis kelayakan kredit yang menjadi kewenangan bank penyalur. Untuk mengatasi kendala tersebut, BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada peserta, menyediakan informasi persyaratan yang lebih jelas melalui aplikasi JMO, serta meningkatkan koordinasi dengan perusahaan dan bank penyalur. Dengan demikian, prosedur pengajuan KPR melalui JMO berkontribusi dalam meningkatkan kemudahan akses layanan dan efisiensi administrasi awal bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, meskipun keberhasilan persetujuan KPR tetap bergantung pada hasil evaluasi bank penyalur.