Abstrak
Analisis Yuridis Pembatalan Akta Jual Beli yang Dibuat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Putusan Nomor 80/Pdt.G/2020/PN.Btl)
Oleh :
Alya Zharifa Rahmadhani - S352208007 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai dasar
pertimbangan hukum hakim terhadap pembatalan Akta Jual Beli yang dibuat oleh
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta menganalisis mengenai hukum yang
diterapkan oleh hakim dalam pembatalan Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Putusan Nomor 80/Pdt.G/2020/PN.Btl. Jenis
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif
yang merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan-bahan
hukum yang berasal dari berbagai peraturan perundang-undangan dan bahan lain
dari berbagai literatur. Pendekatan dalam penulisan hukum ini menggunakan
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang
dipergunakan dalam penelitian hukum normatif ini adalah bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi
kepustakaan yang diperoleh dengan cara membaca, mengutip buku-buku, serta
menelaah peraturan perundang-undangan, dokumen dan informasi yang ada
hubungannya dengan penelitian yang dilakukan. Analisis penelitian dilakukan
dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian diketahui bahwa dasar pertimbangan
hakim dalam membatalkan Akta Jual Beli (AJB) dalam Putusan tersebut adalah
tidak terpenuhinya syarat subjektif sahnya perjanjian sebagaimana diatur di dalam
Pasal 1320 KUHPerdata dan adanya unsur penipuan (tipu muslihat) yang dilakukan
oleh Tergugat yang melanggar Pasal 1321 KUHPerdata. Hukum yang diterapkan
Hakim dalam putusan tersebut yaitu menerapkan Teori Hukum Responsif dengan
memprioritaskan keadilan substantif dan memberikan keadilan kepada Para
Penggugat sebagai pihak yang beritikad baik, disamping itu adanya
ketidakefektifan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menerapkan prinsip
ketidakhati-hatian menyebabkan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat mengalami cacat
hukum yang pada akhirnya akta tersebut dibatalkan oleh hakim demi mencapai
keadilan yang substantif.