Abstrak
Telaah Judicial Activism Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Menguji Ketentuan Hukum Terbuka (Studi Kasus Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024)
Oleh :
Iqbal Arya Pratama - E0022488 - Fak. Hukum
Penelitian ini menganalisis judicial activism Hakim Mahkamah Konstitusi dalam menguji ketentuan hukum terbuka melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024. Fokus penelitian meliputi ratio decidendi pembatalan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan konsekuensi hukumnya terhadap pengaturan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, komparatif, dan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan silogisme deduktif serta interpretasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio decidendi bertumpu pada penilaian bahwa Pasal 222 menambahkan persyaratan perolehan kursi atau suara di luar Pasal 6A ayat (2) serta melampaui ruang pengaturan tata cara berdasarkan Pasal 6A ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Judicial activism terlihat dari perubahan pendirian Mahkamah Konstitusi, pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap kebijakan pembentuk undang-undang, pembatasan open legal policy, perlindungan hak politik dan kedaulatan rakyat, serta pemberian lima pedoman bagi pengaturan berikutnya. Amar putusan menjalankan fungsi negative legislator, sedangkan pertimbangan hukumnya menunjukkan peran yang mendekati fungsi positive legislator. Konsekuensi hukum putusan meliputi hilangnya kekuatan hukum mengikat Pasal 222, tidak berlakunya presidential threshold, kewajiban DPR dan Presiden menyesuaikan Undang-Undang Pemilu, serta penyesuaian pengaturan administratif oleh KPU.