Abstrak


PRINSIP PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT DALAM PUTUSAN KPPU NOMOR 15/KPPU-L/2023 TENTANG PERSEKONGKOLAN TENDER PEKERJA KONSTRUKSI DI KABUPATEN BOGOR


Oleh :
Monica Fortuna Wati - E0022294 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam memilih pendekatan per se illegal atau rule of reason dalam perkara persekongkolan tender serta menganalisis penerapan pendekatan tersebut dalam Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-L/2023 tentang perkara persekongkolan tender proyek peningkatan Jalan Kandang Roda–Pakansari di Kabupaten Bogor. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan KPPU dalam memilih pendekatan dalam perkara persekongkolan tender meliputi sifat perbuatan, tingkat dan kekuatan pembuktian, jenis dan tingkat pelanggaran, serta dampak terhadap pasar. Analisis terhadap Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-L/2023 menunjukkan bahwa KPPU cenderung menerapkan pendekatan per se illegal dengan menitikberatkan penilaian pada adanya koordinasi antar pelaku usaha yang dibuktikan melalui serangkaian bukti tidak langsung (indirect evidence) yang menunjukkan adanya koordinasi antarpeserta tender, terutama kesamaan metadata dokumen penawaran beserta berbagai kesamaan substansi dokumen penawaran, tanpa melakukan analisis secara mendalam terhadap dampak ekonomi yang ditimbulkan.. Penelitian ini juga menemukan bahwa setelah dicabutnya Pedoman KPPU Nomor 2 Tahun 2010 belum terdapat pedoman yang secara eksplisit mengatur parameter penggunaan pendekatan per se illegal dan rule of reason dalam perkara persekongkolan tender. Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang lebih jelas untuk menciptakan konsistensi dan kepastian hukum dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.