Abstrak
PRINSIP PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT DALAM PUTUSAN KPPU NOMOR 15/KPPU-L/2023 TENTANG PERSEKONGKOLAN TENDER PEKERJA KONSTRUKSI DI KABUPATEN BOGOR
Oleh :
Monica Fortuna Wati - E0022294 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis dasar pertimbangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam
memilih pendekatan per se illegal atau rule of reason dalam
perkara persekongkolan tender serta menganalisis penerapan pendekatan tersebut
dalam Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-L/2023 tentang perkara persekongkolan tender
proyek peningkatan Jalan Kandang Roda–Pakansari di Kabupaten Bogor. Penelitian
ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan
dan dianalisis secara kualitatif menggunakan pola pikir deduktif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan KPPU dalam memilih pendekatan
dalam perkara persekongkolan tender meliputi sifat perbuatan, tingkat dan
kekuatan pembuktian, jenis dan tingkat pelanggaran, serta dampak terhadap
pasar. Analisis terhadap Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-L/2023 menunjukkan bahwa
KPPU cenderung menerapkan pendekatan per se illegal dengan
menitikberatkan penilaian pada adanya koordinasi antar pelaku usaha yang dibuktikan
melalui serangkaian bukti tidak langsung (indirect evidence) yang menunjukkan
adanya koordinasi antarpeserta tender, terutama kesamaan metadata dokumen
penawaran beserta berbagai kesamaan substansi dokumen penawaran, tanpa
melakukan analisis secara mendalam terhadap dampak ekonomi yang ditimbulkan..
Penelitian ini juga menemukan bahwa setelah dicabutnya Pedoman KPPU Nomor 2
Tahun 2010 belum terdapat pedoman yang secara eksplisit mengatur parameter
penggunaan pendekatan per se illegal dan rule of reason dalam
perkara persekongkolan tender. Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang lebih
jelas untuk menciptakan konsistensi dan kepastian hukum dalam penegakan hukum
persaingan usaha di Indonesia.