Abstrak


PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENJUALAN BAYI OLEH IBU KANDUNG DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 328/PID.SUS/2023/PN PAL)


Oleh :
Ramadhani Triana Budi Utami - E0022389 - Fak. Hukum

ABSTRAKĀ  RAMADHANI TRIANA BUDI UTAMI, E0022389, 2026, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENJUALAN BAYI OLEH IBU KANDUNG DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 328/PID.SUS/2023/PN PAL), Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta.Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan tindak pidana penjualan bayi dalam hukum pidana Indonesia dan bentuk pertanggungjawaban pidana ibu kandung yang menjual bayinya dalam konteks Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana penjualan bayi di Indonesia bersumber pada Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menegaskan kewajiban orang tua untuk melindungi dan menjamin kelangsungan hidup anak, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, mengingat perbuatan penyerahan bayi kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan bertentangan dengan kewajiban tersebut dan memenuhi unsur perdagangan orang. Berdasarkan analisis terhadap Putusan Nomor 328/Pid.Sus/2023/PN Pal, ibu kandung yang dengan sengaja (dolus) menjual bayinya dinyatakan mampu bertanggung jawab secara pidana karena telah memenuhi unsur kesalahan tanpa adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga dijatuhi pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku penjualan bayi perlu dilakukan secara komprehensif melalui optimalisasi UU TPPO dan UU Perlindungan Anak guna mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan optimal bagi anak sebagai korban