Abstrak
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENJUALAN BAYI OLEH IBU KANDUNG DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 328/PID.SUS/2023/PN PAL)
Oleh :
Ramadhani Triana Budi Utami - E0022389 - Fak. Hukum
ABSTRAKĀ RAMADHANI TRIANA BUDI UTAMI, E0022389, 2026,
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENJUALAN BAYI OLEH IBU KANDUNG DALAM PERSPEKTIF
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 328/PID.SUS/2023/PN PAL),
Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta.Penelitian ini bertujuan
menganalisis pengaturan tindak pidana penjualan bayi dalam hukum pidana
Indonesia dan bentuk pertanggungjawaban pidana ibu kandung yang menjual bayinya
dalam konteks Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus,
menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan
tindak pidana penjualan bayi di Indonesia bersumber pada Undang-Undang
Perlindungan Anak, yang menegaskan kewajiban orang tua untuk melindungi dan
menjamin kelangsungan hidup anak, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, mengingat perbuatan
penyerahan bayi kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan bertentangan
dengan kewajiban tersebut dan memenuhi unsur perdagangan orang. Berdasarkan
analisis terhadap Putusan Nomor 328/Pid.Sus/2023/PN Pal, ibu kandung yang
dengan sengaja (dolus) menjual bayinya dinyatakan mampu bertanggung
jawab secara pidana karena telah memenuhi unsur kesalahan tanpa adanya alasan
pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga dijatuhi pidana penjara 4 (empat) tahun
dan denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan
kurungan. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku penjualan bayi perlu
dilakukan secara komprehensif melalui optimalisasi UU TPPO dan UU Perlindungan
Anak guna mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan optimal bagi anak sebagai
korban