Abstrak
Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang Berkepastian Hukum yang Adil (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 117/PUU-XXI/2023)
Oleh :
Nurwegia Rahmawati Arofah - S352302029 - Fak. Hukum
ABSTRAK NURWEGIA
RAHMAWATI AROFAH, WALUYO, SASMINI, 2026. “Pengenaan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang
Berkepastian Hukum yang Adil (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 117/PUU-XXI/2023)”,
Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini bertujuan mengkaji pengenaan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Perjanjian Pengikatan Jual
Beli (PPJB) dalam perspektif kepastian hukum yang adil, merujuk pada Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 117/PUU-XXI/2023. Latar belakang masalah berakar
pada kontroversi pengenaan BPHTB pada PPJB yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang dinilai berpotensi menimbulkan
ketidakpastian hukum karena PPJB belum secara definitif mengalihkan hak
kepemilikan. Penelitian ini bertujuan menganalisis apakah pengenaan BPHTB pada
PPJB dalam putusan MK tersebut telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum yang
adil dan mengkaji implikasi hukumnya terhadap praktik pungutan BPHTB pada Akta
Jual Beli (AJB). Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan kasus, studi ini menemukan bahwa meskipun
Putusan MK menolak permohonan uji materi terkait Pasal 49 huruf a UU HKPD,
terdapat dinamika penafsiran mengenai kapan BPHTB terutang. Secara inheren,
PPJB merupakan perjanjian pendahuluan yang belum mengalihkan hak kebendaan
secara penuh, namun dapat menciptakan manfaat ekonomi yang menjadi dasar
pembenaran pemungutan pajak. Implikasi dari putusan MK ini menunjukkan adanya
tantangan dalam harmonisasi regulasi daerah dengan putusan MK, serta pentingnya
sosialisasi dan penyederhanaan mekanisme restitusi bagi wajib pajak. Keberadaan
kewajiban pelaporan PPJB oleh notaris dan PPAT, meskipun menambah beban
administratif, bertujuan memperluas basis pajak daerah dan meningkatkan
kepatuhan. Namun, esensi pengenaan BPHTB seharusnya tetap berakar pada
peralihan hak kebendaan yang sah melalui AJB untuk menjamin kepastian hukum
yang adil bagi masyarakat, terutama bagi pihak yang rentan dalam transaksi. Kata
Kunci: BPHTB, Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB), Kepastian Hukum, Keadilan, Putusan Mahkamah
Konstitusi