;

Abstrak


Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang Berkepastian Hukum yang Adil (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 117/PUU-XXI/2023)


Oleh :
Nurwegia Rahmawati Arofah - S352302029 - Fak. Hukum

ABSTRAK NURWEGIA RAHMAWATI AROFAH, WALUYO, SASMINI, 2026. “Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang Berkepastian Hukum yang Adil (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 117/PUU-XXI/2023)”, Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini bertujuan mengkaji pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam perspektif kepastian hukum yang adil, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 117/PUU-XXI/2023. Latar belakang masalah berakar pada kontroversi pengenaan BPHTB pada PPJB yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena PPJB belum secara definitif mengalihkan hak kepemilikan. Penelitian ini bertujuan menganalisis apakah pengenaan BPHTB pada PPJB dalam putusan MK tersebut telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum yang adil dan mengkaji implikasi hukumnya terhadap praktik pungutan BPHTB pada Akta Jual Beli (AJB). Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, studi ini menemukan bahwa meskipun Putusan MK menolak permohonan uji materi terkait Pasal 49 huruf a UU HKPD, terdapat dinamika penafsiran mengenai kapan BPHTB terutang. Secara inheren, PPJB merupakan perjanjian pendahuluan yang belum mengalihkan hak kebendaan secara penuh, namun dapat menciptakan manfaat ekonomi yang menjadi dasar pembenaran pemungutan pajak. Implikasi dari putusan MK ini menunjukkan adanya tantangan dalam harmonisasi regulasi daerah dengan putusan MK, serta pentingnya sosialisasi dan penyederhanaan mekanisme restitusi bagi wajib pajak. Keberadaan kewajiban pelaporan PPJB oleh notaris dan PPAT, meskipun menambah beban administratif, bertujuan memperluas basis pajak daerah dan meningkatkan kepatuhan. Namun, esensi pengenaan BPHTB seharusnya tetap berakar pada peralihan hak kebendaan yang sah melalui AJB untuk menjamin kepastian hukum yang adil bagi masyarakat, terutama bagi pihak yang rentan dalam transaksi. Kata Kunci: BPHTB, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Kepastian Hukum, Keadilan, Putusan Mahkamah Konstitusi