Abstrak
KEABSAHAN AKAD MUDARABAH YANG MENENTUKAN BAGI HASIL SECARA NOMINAL DI AWAL PERJANJIAN
Oleh :
Moh Ahza Ali Musthofa - S352308054 - Fak. Hukum
Kerja sama mudarabah dilaksanakan dengan menerapkan prinsip bagi hasil
dengan pembagian keuntungan dalam bentuk persentase. Pelaksanaannya terdapat keuntungan
yang hanya ditentukan dalam bentuk nominal di awal perjanjian dan terdapat
permintaan pengembalian keuntungan di pertengahan pelaksanaan perjanjian karena
wanprestasi, padahal yang hasil usahanya belum terlihat. Secara substansi hal
demikian menyerupai sistem bunga pada keuangan konvensional dan tidak sesuai dengan
prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi dan menganalisis
keabsahan akad mudarabah yang menentukan bagi hasil secara nominal di awal
perjanjian dan akibat hukumnya, serta alternatif penyelesaian yang ditawarkan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan
kasus dan konseptual. Bahan hukum dianalisis menggunakan teori keadilan
al-Ghazali dan teori pertanggungjawaban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
akad mudarabah secara hukum adalah sah karena telah terpenuhi rukunrukunya yakni
objek akad. Akad mudarabah tersebut telah dilaksanakan sehingga ketika akadnya
menjadi tidak absah akan merugikan para pihak. Selain itu adanya klausul
keuntungan secara nominal tersebut berakibat pada batal demi hukum karena
mengandung syarat yang merusak esensi akad yang menyatakan bahwa keuntungan
harus ditentukan secara persentase atau nisbah bagi hasil. Hal ini berimplikasi
pada perubahan hubungan hukum para pihak menjadi sehingga mudarib berhak atas
upah yang wajar sebagai kompensasi kerja, sementara seluruh keuntungan atau
kerugian usaha menjadi tanggung jawab penuh pemilik modal. Untuk mengembalikan
keberlakuan perjanjian dengan melakukan adendum terhadap klausul keuntungan
menjadi bentuk nisbah. Penelitian ini merekomendasikan bahwa lembaga keuangan
syariah untuk meninjau standardisasi kontrak yang ada agar selaras dengan Fatwa
DSN-MUI yang mewajibkan nisbah persentase.