;

Abstrak


KEABSAHAN AKAD MUDARABAH YANG MENENTUKAN BAGI HASIL SECARA NOMINAL DI AWAL PERJANJIAN


Oleh :
Moh Ahza Ali Musthofa - S352308054 - Fak. Hukum

Kerja sama mudarabah dilaksanakan dengan menerapkan prinsip bagi hasil dengan pembagian keuntungan dalam bentuk persentase. Pelaksanaannya terdapat keuntungan yang hanya ditentukan dalam bentuk nominal di awal perjanjian dan terdapat permintaan pengembalian keuntungan di pertengahan pelaksanaan perjanjian karena wanprestasi, padahal yang hasil usahanya belum terlihat. Secara substansi hal demikian menyerupai sistem bunga pada keuangan konvensional dan tidak sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi dan menganalisis keabsahan akad mudarabah yang menentukan bagi hasil secara nominal di awal perjanjian dan akibat hukumnya, serta alternatif penyelesaian yang ditawarkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan konseptual. Bahan hukum dianalisis menggunakan teori keadilan al-Ghazali dan teori pertanggungjawaban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad mudarabah secara hukum adalah sah karena telah terpenuhi rukunrukunya yakni objek akad. Akad mudarabah tersebut telah dilaksanakan sehingga ketika akadnya menjadi tidak absah akan merugikan para pihak. Selain itu adanya klausul keuntungan secara nominal tersebut berakibat pada batal demi hukum karena mengandung syarat yang merusak esensi akad yang menyatakan bahwa keuntungan harus ditentukan secara persentase atau nisbah bagi hasil. Hal ini berimplikasi  pada perubahan hubungan hukum para pihak menjadi sehingga mudarib berhak atas upah yang wajar sebagai kompensasi kerja, sementara seluruh keuntungan atau kerugian usaha menjadi tanggung jawab penuh pemilik modal. Untuk mengembalikan keberlakuan perjanjian dengan melakukan adendum terhadap klausul keuntungan menjadi bentuk nisbah. Penelitian ini merekomendasikan bahwa lembaga keuangan syariah untuk meninjau standardisasi kontrak yang ada agar selaras dengan Fatwa DSN-MUI yang mewajibkan nisbah persentase.