Abstrak
ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PEMBATALAN PERJANJIAN KREDIT AKIBAT WANPRESTASI DITINJAU DARI ASAS PACTA SUNT SERVANDA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 36/Pdt.G/2024/PN.Krg)
Oleh :
Qoirul Abdul Yahman - S352408044 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum pembatalan perjanjian kredit oleh pengadilan terhadap para pihak, khususnya dalam hal terjadinya wanprestasi, serta untuk menilai kesesuaian pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 36/Pdt.G/2024/PN Krg dengan asaspacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya putusan pengadilan yang menyatakan perjanjian kredit tidak memiliki kekuatan hukum, padahal perjanjian tersebut dibuat secara sah berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai kepastianhukum, keadilan, serta perlindungan hukum bagi para pihak dalam hubungan perjanjian kredit. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dansekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan perjanjian kredit oleh pengadilan menimbulkan akibat hukum berupa hapusnya hubungan hukum antara debitur dan kreditur, serta mengembalikan para pihak pada keadaan semula sebelum perjanjian dibuat. Pembatalan perjanjian di dalam wanprestasiseharusnya tidak serta-merta menghapus kewajiban pihak yang melakukanwanprestasi untuk memenuhi prestasi atau memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Selain itu, pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 36/Pdt.G/2024/PN Krg dinilai kurang sesuai dengan asas pacta sunt servanda karena hakim mengakui sahnya perjanjian, tetapi padasaat yang sama menyatakan perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Putusan tersebut menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penerapan asas kepastian hukum dan asas mengikatnya perjanjian dalam hukum perdata Indonesia.