Abstrak


ANALISA PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN REHABILITASI TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR 215/Pid.Sus/2021/PN Gns)


Oleh :
Gilang Rahadian Saputra - E0019176 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan tentang bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskripstif. Jenis bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan, bahan hukum berupa Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor 215/Pid.Sus/2021/PN Gns, selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitan menunjukan bahwa untuk menentukan apakah terdakwa bisa direhabilitasi adalah sesuai karakteristik dan kondisi pelaku seperti yang dimuat dalam ketentuan Pasal 54 dan 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selanjutnya hakim juga harus memperhatikan klasifikasi penyalahguna berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.