Abstrak
Tinjauan Yuridis Pedofilia dalam Sistem Hukum di Indonesia
Oleh :
Imania Vega Aldana - E0020222 - Fak. Hukum
Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui perbuatan apa saja yang termasuk ke dalam kategori
pedofilia dan mengetahui pengaturan yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku
Pedofilia di Indonesia.Jenis penelitian
ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan
undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Jenis bahan hukum
yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik yang digunakan
dalam pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan. Teknik analisis dalam
penelitian hukum ini adalah silogisme dengan pola berpikir deduktif.
Berdasarkan
penelitian ini diperoleh hasil bahwa pedofilia mencakup
seluruh perilaku yang dilakukan untuk memperoleh kepuasan seksual dari anak,
baik melalui kontak fisik, tanpa kontak fisik maupun berbasis elektronik. Perbuatan yang termasuk ke dalam kategori pedofilia
meliputi persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, pelecehan
seksual non fisik terhadap anak dan pornografi terhadap anak. Kemudian pengaturan
perundang-undangan yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku pedofilia di
Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi
Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.