Abstrak


Tinjauan Yuridis Pedofilia dalam Sistem Hukum di Indonesia


Oleh :
Imania Vega Aldana - E0020222 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbuatan apa saja yang termasuk ke dalam kategori pedofilia dan mengetahui pengaturan yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku Pedofilia di Indonesia.Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan. Teknik analisis dalam penelitian hukum ini adalah silogisme dengan pola berpikir deduktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pedofilia mencakup seluruh perilaku yang dilakukan untuk memperoleh kepuasan seksual dari anak, baik melalui kontak fisik, tanpa kontak fisik maupun berbasis elektronik. Perbuatan yang termasuk ke dalam kategori pedofilia meliputi persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, pelecehan seksual non fisik terhadap anak dan pornografi terhadap anak. Kemudian pengaturan perundang-undangan yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku pedofilia di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.