Abstrak
Perlindungan Hukum terhadap Kreditur atas Kredit Macet yang Dibebani Jaminan Fidusia (Studi Putusan Nomor 14/Pdt.G.S/2022/PN.Gto)
Oleh :
Seli Anggarani Kasih - S352208055 - Fak. Hukum
Penelitian ini membahas mengenai studi kasus pada
Putusan Nomor 14/Pdt.G.S/2022/PN.Gto), atas wanprestasi yang dilakukan debitur berupa
kredit macet dari perjanjian pembiayaan yang dibebani jaminan fidusia.
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dan mengetahui mengenai perlindungan
hukum terhadap kreditur pada perjanjian pembiayaan yang dibebani jaminan
fidusia dari putusan mengenai kredit macet yang dilakukan debitur pada
perjanjian pembiayaan yang dibebani jaminan fidusia serta upaya apa yang dapat
dilakukan kreditur dalam melindungi objek jaminan yang secara sistem berada
pada penguasaan debitur. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian yang dilakukan
dengan cara mengkaji bahan-bahan hukum yang berasal dari berbagai peraturan
perundang-undangan dan bahan lain dari berbagai literatur. Pendekatan dalam
penulisan ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach),
dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan
bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan dengan mengadakan studi penelaah
terhadap buku-buku, serta menelaah peraturan perundang-undangan, dokumen, dan informasi
yang ada hubungannya dengan penelitian yang digunakan. Analisis penelitian
dilakukan dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan secara normatif
hukum telah memberikan kedudukan kuat kepada kreditur, namun penelitian juga
menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap kreditur tidak bersifat absolut,
karena dalam praktiknya masih dipengaruhi oleh aspek pembuktian. Upaya yang
dapat dilakukan kreditur dalam melindungi objek jaminan fidusia meliputi upaya
preventif dan represif. Upaya preventif merupakan langkah pencegahan, dalam hal
ini berupa pendaftaran jaminan fidusia, pengawasan berkala, asuransi objek
jaminan. Upaya represif merupakan upaya yang dilakukan apabila pelanggaran
terjadi, dalam hal ini berupa sanksi atas pengalihan ilegal dan dukungan dari
aparat apabila diperlukan.
Kata kunci : Perlindungan hukum, Kredit macet, Perjanjian fidusia.