Abstrak
Perjanjian Hutang Piutang yang Dibuat Oleh Notaris yang Memenuhi Unsur Perbuatan Melawan Hukum ( Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 5/Pdt.G/2023/PN.Btl)
Oleh :
Rahmawati Febriana Kartikasari - S352208051 - Fak. Hukum
Penelitian ini membahas perjanjian hutang piutang yang dibuat oleh notaris yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 5/Pdt.G/2023/PN.Btl. Perjanjian hutang piutang pada dasarnya merupakan hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kreditur dan debitur. Dalam praktiknya, perjanjian hutang piutang dapat dituangkan dalam akta notaris sebagai alat bukti autentik yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Namun, apabila akta yang dibuat tidak sesuai dengan hubungan hukum dan kehendak sebenarnya para pihak, maka dapat menimbulkan sengketa serta kerugian hukum bagi salah satu pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah perjanjian hutang piutang yang dibuat oleh notaris dalam Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 5/Pdt.G/2023/PN.Btl memenuhi unsur perbuatan melawan hukum serta menganalisis implikasi hukum yang timbul dari perjanjian tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara preskriptif untuk menjawab permasalahan hukum yang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum para pihak pada awalnya merupakan perjanjian hutang piutang sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah )dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 741/Poncosari sebagai jaminan. Implikasi hukum dari putusan tersebut adalah perjanjian hutang piutang sebagai perjanjian pokok tetap berlaku, sehingga debitur tetap berkewajiban melunasi hutangnya dan kreditur tetap memiliki hak untuk melakukan penagihan melalui mekanisme hukum yang sah.