Abstrak


Perbedaan Interpretasi Prinsip Good Faith dalam Kontrak Dagang Internasional Berdasarkan CISG di Sistem Hukum Common Law dan Civil Law


Oleh :
Natasha Euginia Tanzil - E0022345 - Fak. Hukum

Perkembangan perdagangan internasional mendorong kebutuhan akan instrumen hukum yang seragam, salah satunya CISG. Namun, salah satu ketentuan paling kontroversial dalam CISG adalah prinsip good faith dalam Pasal 7 ayat (1), yang hingga kini diinterpretasikan secara berbeda oleh negara-negara civil law dan common law. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perbedaan interpretasi prinsip good faith dalam CISG antara kedua sistem hukum tersebut, serta implikasinya terhadap kepastian hukum dalam kontrak dagang internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum civil law memandang good faith sebagai kewajiban substantif yang mengikat para pihak dalam seluruh tahapan kontrak, sebagaimana tercermin dalam BGB Jerman dan Code Civil Perancis. Sebaliknya, sistem hukum common law membatasi good faith hanya sebagai pedoman interpretasi CISG saja. Posisi yang paling tepat adalah bahwa good faith beroperasi pada dua level sekaligus, yakni sebagai prinsip interpretasi dan sebagai standar perilaku dalam pelaksanaan kewajiban yang sudah ada dalam CISG, namun tidak dapat menciptakan kewajiban baru. Perbedaan interpretasi ini menimbulkan implikasi berupa ancaman terhadap uniformity CISG melalui homeward trend dan karakter faux amis dari prinsip good faith, yang pada akhirnya mendorong forum shopping, opt-out, serta berpotensi merugikan pelaku usaha Indonesia yang terbiasa dengan konsep itikad baik dalam KUHPer.