Abstrak


Penilaian Mandiri Sistem Pemeringkatan Jalan Hijau Dan Faktor Yang Mempengaruhinya Pada Perkerasan Kaku Di Kabupaten Sukoharjo (Studi Kasus: Ruas Jalan Kemasan–Bulu, Telukan–Cuplik, dan Tawangsari–Pojok)


Oleh :
Mohammad Rayhan Baehaqie Justitio - I0122116 - Fak. Teknik

Mohammad Rayhan Baehaqie Justitio, 2026, Penilaian Mandiri Sistem Pemeringkatan Jalan Hijau dan Faktor yang Mempengaruhinya pada Perkerasan Kaku di Kabupaten Sukoharjo, Program Studi Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Sebelas Maret.Pembangunan infrastruktur jalan dengan perkerasan kaku (rigid pavement) di Kabupaten Sukoharjo terus meningkat guna mencapai durabilitas terhadap beban lalu lintas berat. Namun, konstruksi ini memiliki dampak terhadap lingkungan, seperti tingginya emisi karbon dari material semen dan peningkatan limpasan air permukaan (run-off). Oleh karena itu, penerapan konsep Jalan Hijau (Green Road) menjadi sangat penting. Penelitian ini bertujuan untuk menilai tingkat pemenuhan kriteria jalan hijau pada tiga ruas jalan (Kemasan–Bulu, Telukan–Cuplik, dan Tawangsari–Pojok) menggunakan Penilaian Mandiri berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 04/SE/M/2018, serta mengidentifikasi faktor penghambat dominan penerapannya di lapangan.Penelitian ini menerapkan metode campuran (mixed-method) desain sequential explanatory. Tahap kuantitatif dilakukan melalui audit dokumen proyek dan observasi lapangan. Tahap kualitatif-eksploratif menggunakan Metode Delphi yang melibatkan 10 responden pakar dari Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Sukoharjo. Konsensus pakar diukur menggunakan modifikasi skala kesepakatan (rentang 0–4) dengan opsi tambahan No Judgement (0). Iterasi Delphi dinyatakan selesai pada Putaran Kedua setelah mencapai tingkat stabilitas instrumen kelompok sebesar 80%, yang divalidasi menggunakan parameter statistik ΔCV ≤ 0,20, IQR ≤ 1,00, dan persentase persetujuan ≥ 75%.Hasil penilaian mandiri menunjukkan bahwa ketiga ruas jalan secara konsisten mencapai predikat Bintang 2 dengan persentase pemenuhan pada rentang 13,49%–18,84%. Capaian ini dijelaskan oleh 15 faktor penghambat dominan hasil konsensus pakar yang terbagi dalam lima aspek: finansial, pengetahuan, regulasi, sosial budaya, dan teknis. Hambatan utama bersumber pada ketiadaan pedoman teknis spesifik dan regulasi lokal yang mengikat (H-8). Ketiadaan payung hukum ini berdampak lanjutan pada tingginya persepsi risiko finansial kontraktor (H-3), kurangnya koordinasi pemangku kepentingan (H-4), serta rendahnya partisipasi masyarakat (H-10). Penelitian ini menyimpulkan perlunya penyusunan regulasi teknis turunan oleh pemerintah daerah agar penyelenggaraan infrastruktur perkerasan kaku di masa depan dapat lebih berkelanjutan.