Abstrak
ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB PERDATA PT. ORTHOCARE INDONESIA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN AKIBAT MALAFUNGSI PRODUK ALAT KESEHATAN
(Studi Kasus di PT. Orthocare Indonesia Jakarta)
Oleh :
Fa'iq Falah - E0019144 - Fak. Hukum
Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai tanggung jawab perdata
pelaku usaha alat kesehatan terhadap kerugian konsumen berdasarkan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan
Permenkes No. 62 Tahun 2017, serta menganalisis implementasi tanggung jawab
perdata PT. Orthocare Indonesia berdasarkan kasus pengaduan konsumen.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif
yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh
melalui wawancara, studi dokumen pengaduan dan follow up konsumen/pasien
tahun 2023–2025, serta studi pustaka. Analisis data dilakukan secara kualitatif
dengan triangulasi antara hasil wawancara, dokumen pengaduan, dan bahan hukum.
Berdasarkan
hasil penelitian, pengaturan tanggung jawab perdata pelaku usaha alat kesehatan
bersifat berlapis. KUHPerdata memberikan dasar melalui wanprestasi dan
perbuatan melawan hukum, sedangkan UUPK mengatur hak konsumen, kewajiban pelaku
usaha, larangan memperdagangkan produk yang tidak sesuai standar, serta
kewajiban ganti rugi. UU Kesehatan dan regulasi alat kesehatan memperkuat
kewajiban pemenuhan keamanan, mutu, manfaat, izin edar, dan distribusi alat
kesehatan. Implementasi pada PT. Orthocare Indonesia dianalisis melalui dua
kasus pengaduan, yaitu above knee prosthesis yang menyebabkan stump
lecet dan below knee prosthesis dengan keluhan foot patah, baut
longgar, serta alat tidak dapat digunakan. Respons perusahaan berupa follow
up, rencana penggantian socket carbon, dan proses corrective
action report menunjukkan mekanisme penanganan pengaduan yang dapat
berkembang menjadi bentuk pertanggungjawaban perdata apabila diarahkan pada
pemulihan kerugian konsumen.