Abstrak
Perlindungan Hukum Notaris terhadap Kebenaran Materiil Surat Pernyataan Korporasi dalam Pelaporan Beneficial Ownership
Oleh :
Ihya' Tsimaar Ariih - S352208027 - Fak. Hukum
Penelitian ini membahas kedudukan hukum notaris selaku penerima kuasa pelaporan beneficial ownership terhadap surat pernyataan korporasi atas kebenaran informasi dan perlindungan hukum notaris terhadap kebenaran materiil dalam kewenangannya sebagai pihak pelapor dan verifikator beneficial ownership. Latar belakang penelitian ini berangkat dari meningkatnya penggunaan korporasi dalam aktivitas ekonomi yang juga berpotensi disalahgunakan untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang, penggelapan pajak, korupsi, dan pendanaan terorisme. Indonesia telah merespons isu tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 yang menempatkan korporasi sebagai pihak utama dalam pengungkapan dan verifikasi pemilik manfaat, serta melibatkan notaris dalam pelaporan dan verifikasi berbasis risiko. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, melalui studi kepustakaan dan analisis deskriptif kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum notaris selaku penerima kuasa pelaporan beneficial ownership bersifat ganda, yaitu sebagai pejabat umum dengan kewenangan atributif dari Pasal 18 ayat (3) Perpres 13/2018, sekaligus sebagai penerima kuasa perdata berdasarkan Pasal 1792 dan Pasal 1795 KUHPerdata, sehingga peran notaris cenderung pasif dan bergantung pada kebenaran data korporasi. Selanjutnya, perlindungan hukum notaris sebagai pihak pelapor dan verifikator telah terakomodasi melalui surat pernyataan korporasi dan sistem verifikasi berlapis dalam Permenkum 2/2025, yang membatasi tanggung jawab notaris hanya pada kebenaran formil dan kepatuhan prosedural, sepanjang dilaksanakan dengan itikad baik.