Abstrak
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM UTANG PIUTANG DENGAN SURAT KUASA JUAL DARI DEBITUR YANG TIDAK DIDAFTARKAN HAK TANGGUNGAN
Oleh :
Sashabila Aulya Quarini - E0022424 - Fak. Hukum
Praktik utang piutang dengan jaminan sertipikat tanah yang tidak dibebani dan didaftarkan sebagai Hak Tanggungan masih banyak terjadi di masyarakat Indonesia. Khususnya pada hubungan utang piutang perseorangan yang hanya sering menggunakan Surat Kuasa Menjual untuk mengamankan pelunasan utang. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan mengenai perlindungan hukum bagi kreditur serta kedudukan Surat Kuasa Menjual terhadap hak preferensi kreditur. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian utang piutang dengan jaminan yang tidak didaftarkan sebagai Hak Tanggungan serta menganalisis kedudukan Surat Kuasa Menjual dalam sistem hukum jaminan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kreditur yang tidak mendaftarkan Hak Tanggungan hanya berkedudukan sebagai kreditur konkuren sehingga tidak memperoleh hak preferensi maupun hak eksekutorial atas objek jaminan. Perlindungan hukum bagi kreditur dapat dilakukan melalui perlindungan hukum internal berdasarkan klausula perjanjian serta perlindungan hukum eksternal melalui ketentuan peraturan perundang-undangan dan upaya hukum apabila terjadi wanprestasi. Surat Kuasa Menjual tidak dapat menggantikan kedudukan Hak Tanggungan karena hanya memberikan kewenangan untuk menjual objek jaminan, tanpa melahirkan hak kebendaan maupun hak didahulukan bagi kreditur.