Abstrak


TANGGUNG JAWAB PT KAI SEBAGAI BUMN TERHADAP KERUGIAN PIHAK KETIGA DALAM KECELAKAAN PERLINTASAN SEBIDANG: Studi Kasus KA Malioboro Ekspres (170)


Oleh :
Fauziah Afirsta Hikaru Friami - E0022166 - Fak. Hukum

Kecelakaan pada perlintasan sebidang kereta api masih menjadi permasalahan serius dalam penyelenggaraan transportasi perkeretaapian di Indonesia. Tingginya angka kecelakaan menunjukkan bahwa keselamatan pada perlintasan sebidang tidak hanya dipengaruhi oleh faktor teknis operasional, tetapi juga oleh perilaku pengguna jalan serta efektivitas koordinasi antar pemangku kepentingan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tanggung jawab hukum terhadap kerugian pihak ketiga dalam kecelakaan KA Malioboro Ekspres serta mengkaji pola sinergi antara PT Kereta Api Indonesia (Persero), pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan perlindungan keselamatan publik pada perlintasan sebidang.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi lapangan dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan fakta yang ditemukan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum dalam kecelakaan perlintasan sebidang harus dianalisis berdasarkan unsur kesalahan, hubungan kausal, dan pembagian kewenangan antar pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1365, Pasal 1366, dan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam kasus KA Malioboro Ekspres, kelalaian Petugas Jaga Lintasan (PJL) yang membuka palang sebelum memastikan kondisi lintasan aman menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan. Namun demikian, pengguna jalan juga memiliki kewajiban hukum untuk mendahulukan perjalanan kereta api dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini juga menemukan bahwa upaya perlindungan keselamatan publik memerlukan sinergi antara PT KAI, pemerintah, dan masyarakat. Kendala berupa kurang optimalnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan pembangunan perlintasan tidak sebidang, serta rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat masih menjadi hambatan utama dalam mewujudkan keselamatan perlintasan secara maksimal.