Abstrak
TANGGUNG JAWAB PT KAI SEBAGAI BUMN TERHADAP KERUGIAN PIHAK KETIGA DALAM KECELAKAAN PERLINTASAN SEBIDANG: Studi Kasus KA Malioboro Ekspres (170)
Oleh :
Fauziah Afirsta Hikaru Friami - E0022166 - Fak. Hukum
Kecelakaan pada
perlintasan sebidang kereta api masih menjadi permasalahan serius dalam
penyelenggaraan transportasi perkeretaapian di Indonesia. Tingginya angka
kecelakaan menunjukkan bahwa keselamatan pada perlintasan sebidang tidak hanya
dipengaruhi oleh faktor teknis operasional, tetapi juga oleh perilaku pengguna
jalan serta efektivitas koordinasi antar pemangku kepentingan. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis pengaturan tanggung jawab hukum terhadap kerugian
pihak ketiga dalam kecelakaan KA Malioboro Ekspres serta mengkaji pola sinergi
antara PT Kereta Api Indonesia (Persero), pemerintah, dan masyarakat dalam
mewujudkan perlindungan keselamatan publik pada perlintasan sebidang.Penelitian ini
merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case
approach). Data diperoleh melalui studi lapangan dan studi kepustakaan,
kemudian dianalisis secara kualitatif berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan fakta yang ditemukan di lapangan.
Hasil penelitian
menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum dalam kecelakaan perlintasan sebidang
harus dianalisis berdasarkan unsur kesalahan, hubungan kausal, dan pembagian
kewenangan antar pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1365, Pasal 1366, dan
Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2007 tentang Perkeretaapian. Dalam kasus KA Malioboro Ekspres, kelalaian Petugas
Jaga Lintasan (PJL) yang membuka palang sebelum memastikan kondisi lintasan
aman menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan. Namun demikian,
pengguna jalan juga memiliki kewajiban hukum untuk mendahulukan perjalanan
kereta api dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini juga menemukan
bahwa upaya perlindungan keselamatan publik memerlukan sinergi antara PT KAI,
pemerintah, dan masyarakat. Kendala berupa kurang optimalnya koordinasi
antarinstansi, keterbatasan pembangunan perlintasan tidak sebidang, serta
rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat masih menjadi hambatan utama dalam
mewujudkan keselamatan perlintasan secara maksimal.