Abstrak


REKONSTRUKSI PENGATURAN SUBSIDIAIRITAS UANG PENGGANTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS NILAI KEADILAN


Oleh :
Fendi Nugroho - T312308045 - Fak. Hukum

Fendi Nugroho, T312308045, Rekonstruksi Pengaturan Subsidiairitas UangPengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan,Promotor: Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.H.., Co-Promotor: Prof. Dr. I GustiAyu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M., Disertasi, Program Doktor IlmuHukum, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.Penerapan pidana tambahan berupa uang pengganti dalam perkara tindak pidanakorupsi di Indonesia masih menunjukkan berbagai kelemahan, baik dari aspekkonseptual maupun teknis. Salah satu persoalan utama ialah kecenderunganterpidana untuk memilih menjalani pidana penjara subsider dibanding membayaruang pengganti, yang menyebabkan pemulihan kerugian keuangan negara tidakoptimal. Selain itu, dualisme penafsiran antara jaksa dan hakim, lemahnyapelacakan aset, serta inkonsistensi norma dalam regulasi yang ada, turutmemperparah kondisi ini. Fenomena tersebut menjadi dasar urgensi perlunyadilakukan rekonstruksi pengaturan subsidiairitas uang pengganti yang lebih adil danefektif.Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengkaji makna pembebanan uang penggantidalam tindak pidana korupsi; (2) mengidentifikasi kelemahan dalam penerapansubsidiairitas uang pengganti saat ini; dan (3) menawarkan model iusconstituendum yang mampu merekonstruksi sistem pembebanan uang penggantiagar lebih menjamin keadilan substantif serta efektivitas pemulihan keuangannegara.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, denganpendekatan perundang-undangan, doktrinal, dan studi kasus. Selain itu, dilakukanstudi perbandingan dengan sistem hukum di Amerika Serikat dan Inggris untuk memperkuat analisis terhadap kelemahansistem hukum Indonesia dalam hal asset recovery dari tindak pidana korupsi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan yang berlaku belum mampumenjamin efektivitas pemulihan kerugian keuangan negara dan masih membukaruang ketidakadilan dalam penerapan uang pengganti. Oleh karena itu, penelitianini menawarkan rekonstruksi Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,khususnya mengenai subsidiairitas uang pengganti, dengan menempatkan pidanapenjara bukan sebagai pengganti mutlak, melainkan sebagai pidana tambahan yangbersifat komulatif sehingga kewajiban pembayaran uang pengganti tetap melekat.Rekonstruksi ini juga mengintegrasikan konsep time value of money dalampenentuan jumlah uang pengganti serta penguatan peran jaksa dalam pelacakan daneksekusi aset. Model tersebut diharapkan menjadi dasar pembaharuan hukum untukmewujudkan sistem pemulihan aset negara yang lebih adil, efektif, dan berorientasipada keadilan substantif.