Abstrak
Evaluasi Kebijakan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
(Studi Kasus Implementasi Kebijakan Ketahanan Pangan pada Desa di Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar)
Oleh :
Cindy Ayu Rosaliana - F0122047 - Fak. Ekonomi dan Bisnis
Kebijakan
penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan merupakan upaya pemerintah dalam
memperkuat pembangunan desa melalui pengembangan sektor pangan berbasis potensi
lokal. Kebijakan tersebut diperkuat melalui Keputusan Menteri Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan
Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan, yang
menetapkan alokasi minimal sebesar 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan
pangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengalokasian Dana Desa
untuk ketahanan pangan, mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut, serta
menganalisis keterkaitan antara anggaran, program, dan perkembangan sektor
pangan di Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar. Penelitian menggunakan
metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang didukung analisis data
kuantitatif. Data diperoleh melalui dokumentasi APBDes tahun 2023–2025, data
penggunaan Pendapatan Asli Desa (PAD), data program ketahanan pangan, serta
data perkembangan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan pada sembilan
desa di Kecamatan Ngargoyoso. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh desa
telah mengalokasikan Dana Desa untuk program ketahanan pangan sejak tahun 2023
meskipun sebelum tahun 2025 belum terdapat ketentuan mengenai persentase
minimal alokasi anggaran. Setelah diberlakukannya kebijakan alokasi minimal
sebesar 20 persen pada tahun 2025, seluruh desa telah memenuhi ketentuan
tersebut dan sebagian besar menunjukkan peningkatan alokasi anggaran. Selain
Dana Desa, beberapa desa juga memanfaatkan PAD untuk mendukung program
ketahanan pangan. Namun, peningkatan anggaran tidak selalu diikuti oleh
peningkatan perkembangan sektor pangan secara langsung karena dipengaruhi oleh
jenis program, kondisi wilayah, dan efektivitas pelaksanaan. Penelitian ini
menyimpulkan bahwa keberhasilan kebijakan ketahanan pangan desa tidak hanya
ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh kualitas implementasi
program dan kesesuaiannya dengan potensi desa.
Kata kunci: Dana
Desa, Ketahanan Pangan, Desentralisasi Fiskal, Desa