Abstrak


Evaluasi Kebijakan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan (Studi Kasus Implementasi Kebijakan Ketahanan Pangan pada Desa di Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar)


Oleh :
Cindy Ayu Rosaliana - F0122047 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Kebijakan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan merupakan upaya pemerintah dalam memperkuat pembangunan desa melalui pengembangan sektor pangan berbasis potensi lokal. Kebijakan tersebut diperkuat melalui Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan, yang menetapkan alokasi minimal sebesar 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengalokasian Dana Desa untuk ketahanan pangan, mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut, serta menganalisis keterkaitan antara anggaran, program, dan perkembangan sektor pangan di Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar. Penelitian menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang didukung analisis data kuantitatif. Data diperoleh melalui dokumentasi APBDes tahun 2023–2025, data penggunaan Pendapatan Asli Desa (PAD), data program ketahanan pangan, serta data perkembangan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan pada sembilan desa di Kecamatan Ngargoyoso. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh desa telah mengalokasikan Dana Desa untuk program ketahanan pangan sejak tahun 2023 meskipun sebelum tahun 2025 belum terdapat ketentuan mengenai persentase minimal alokasi anggaran. Setelah diberlakukannya kebijakan alokasi minimal sebesar 20 persen pada tahun 2025, seluruh desa telah memenuhi ketentuan tersebut dan sebagian besar menunjukkan peningkatan alokasi anggaran. Selain Dana Desa, beberapa desa juga memanfaatkan PAD untuk mendukung program ketahanan pangan. Namun, peningkatan anggaran tidak selalu diikuti oleh peningkatan perkembangan sektor pangan secara langsung karena dipengaruhi oleh jenis program, kondisi wilayah, dan efektivitas pelaksanaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan kebijakan ketahanan pangan desa tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh kualitas implementasi program dan kesesuaiannya dengan potensi desa. Kata kunci: Dana Desa, Ketahanan Pangan, Desentralisasi Fiskal, Desa