Abstrak
RELEVANSI PASAL 101 PERATURAN MENTERI ATR/BPN NOMOR 3 TAHUN 1997 YANG MENGATUR KEHADIRAN PARA PIHAK JUAL BELI TANAH DI HADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI ERA DIGITAL
Oleh :
Salwa Fadhila Bachtiar - E0022422 - Fak. Hukum
Perkembangan digitalisasi pelayanan pertanahan menimbulkan pertanyaan mengenai relevansi Pasal 101 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 yang mewajibkan kehadiran para pihak dalam pembuatan akta jual beli tanah di hadapan PPAT. Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi ketentuan tersebut di era digital serta mengkaji inovasi yang dapat diterapkan untuk mendukung proses pembuatan akta tanpa mengurangi kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer dan sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan metode deduktif silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban kehadiran para pihak masih relevan dengan pembaharuan perluasan makna kehadiran yang tidak lagi terbatas pada kehadiran fisik namun bisa digeser ke kehadiran virtual. Perkembangan teknologi memungkinkan penerapan inovasi berupa verifikasi identitas digital, tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan sarana konferensi video sebagai pendukung pelayanan pertanahan untuk mendukung fungsi menjamin keabsahan perbuatan hukum, verifikasi identitas, penerapan prinsip kehati-hatian, serta perlindungan kepastian hukum dalam peralihan hak atas tanah, Disimpulkan bahwa Pasal 101 diperlukan memerlukan pengaturan penjelas yang menegaskan legalitas penerapan sistem digitalisasi menyeluruh agar pelayanan pertanahan menjadi lebih efektif tanpa mengurangi perlindungan dan kepastian hukum.