Abstrak


Tinjauan Penggunaan Poligraf (Lie Detector) dalam Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan Anak dan Pertimbangan Hakim dalam Memutus (Studi Putusan Nomor 111/Pid.Sus/2020/PN Wno)


Oleh :
Agnada Risma Melati - E0019015 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui arti penting penggunaan poligraf (lie detector) di pengadilan dalam pembuktian perkara tindak pidana persetubuhan anak dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara persetubuhan anak tersebut dengan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan cara studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan berupa metode deduktif silogisme.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan yaitu bahwa penggunaan poligraf (lie detector) dalam pembuktian perkara persetubuhan anak yang diajukan oleh penuntut umum pada Putusan Nomor 111/Pid.Sus/2020/PN Wno, telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu sebagai alat bukti yang sah, berupa surat. Selain itu, hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 dan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, yaitu dengan mempertimbangkan alat bukti lainnya untuk mendukung keyakinannya selain dari pada penggunaan poligraf (lie detector).