Abstrak


TELAAH PERLUASAN KETERANGAN SAKSI PADA PERKARA PENGUASAAN NARKOTIKA DENGAN TERSANGKA MRP BIN P BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 65/PUU- VIII/2010


Oleh :
Tri Wahyu Wijanoko - E0017468 - Fak. Hukum

Penelitian ini membahas dan mengkaji permasalahan. Mengapa perkara penguasaan narkotika pada kasus MRP bin P memerlukan perluasan keterangan saksi dan bagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 menjadi solusi dapat dipidananya MRP Bin P pada kasus penguasaan narkotika. Jenis penelitian dalam penulisan hukum skripsi ini adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif dengan sifat penelitian bersifat preskriptif dan terapan, pendekatan yang dilakukan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan studi kasus, jenis dan sumber bahan penelitian meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan penulis dalam penelitian hukum ini adalah teknik studi kepustakaan. Hasil penelitian menguraikan bahwa kurangnya alat bukti dalam perkara penguasaan narkotika menyebabkan penyidik kesulitan untuk membuktikan perbuatan pelaku, dalam hal ini saksi tidak mengetahui bahwa pelaku menyimpan narkotika, untuk mengatasi masalah tersebut diperlukanya perluasan keterangan saksi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-VIII/2010 memberikan peluang kepada saksi yang melakukan penangkapan untuk dapat membuktikan perbuatan menyimpan pelaku.