Abstrak


Penerapan Keprotokolan dalam Penyelenggaraan Upacara Bendera pada Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Yuyun Nurmarlisa - V0723086 - Sekolah Vokasi

Penyelenggaraan upacara bendera di lingkungan pemerintah daerah memerlukan aturan keprotokolan untuk menjaga citra dan wibawa pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah penerapan keprotokolan dalam penyelengaraan upacara bendera pada Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar, sekaligus mengindentifikasi kendala yang dialami dalam pelaksanaannya. Kajian ini difokuskan pada tiga kegiatan upacara bendera, yaitu Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI, Upacara Hari Jadi Kabupaten Karanganyar, Upacara Hari Besar Nasional. Pembahasan penelitian ini ditekankan pada tiga ruang lingkup, mencakup tata tempat, tata upacara, tata penghormatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif sebagai metode utama dalam proses pengkajian. Pengumpulan data dilakukan melalui tiga teknik, yaitu wawancara semi-terstruktur yang melibatkan Kepala Subbagian Protokol sebagai narasumber, dokumen yang relevan, serta observasi non-partisipan terhadap rekaman siaran langsung pelaksanaan upacara. Adapun proses analisis data dilakukan secara interaktif yang mencakup empat tahapan, mulai dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, hingga penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan upacara bendera berdasarkan ruang lingkup keprotokolan pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan secara keseluruhan telah berjalan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku di tingkat nasional. Adapun perbedaan pendekatan pada ketiga upacara. Aspek keprotokolan yaitu tata tempat, tata upacara, tata penghormatan bersifat mengikat secara regulasi. Sementara aspek nonkeprotokolan yaitu, karakteristik upacara, jumlah tamu, fleksibilitas, bahasa, dan acara tambahan lebih fleksibel dan kontekstual. Hambatan yang paling menonjol dalam pelaksanaan di lapangan adalah ketidakpastian dalam konfirmasi kehadiran pejabat luar daerah pada rangkaian Upacara Hari Jadi Kabupaten serta kondisi cuaca yang tidak dapat diprediksi. Kondisi tersebut menuntut petugas protokol untuk melakukan perubahan susunan denah tempat duduk dalam rentang waktu yang sangat singkat serta dapat mengatasi situasi krisis secara cepat dan adaptif demi menjaga kekhidmatan upacara.