Abstrak


KAJIAN TERHADAP PENGGUNAAN SAKSI VERBALISAN SEBAGAI ALAT BUKTI DI PERSIDANGAN DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 45/PID.B/2021/PN WNG)


Oleh :
Novita Iskawati - E0019323 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penggunaan saksi verbalisan di persidangan dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara pencurian dengan pemberatan berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan kasus. Sumber penelitian hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi pustaka dokumen atau bahan pustaka, dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dipahami bahwa adanya kesesuaian penggunaan saksi verbalisan dalam pembuktian perkara pencurian dengan pemberatan pada Putusan Nomor 45/Pid.B/2021/PN Wng dengan KUHAP berdasarkan ketentuan Pasal 163 KUHAP dimana jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangan di berita acara maka hakim ketua sidang dapat meminta keterangan mengenai perbedaan tersebut yang dalam kasus ini hakim meminta dihadirkan saksi verbalisan dan posisi keterangan saksi verbalisan dalam membuktikan kesalahan lebih kepada alat bukti pelengkap yang tidak berdiri sendiri serta menjadi alat bukti petunjuk sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Penggunaan saksi verbalisan juga telah dipertimbangkan oleh hakim sebagai alat bukti yang ada sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP dimana telah memenuhi syarat minimum dua alat bukti yang sah sehingga hakim memperoleh keyakinan dalam memutus perkara.