Abstrak
ANALISIS JUDICIAL ACTIVISM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH
KONSTITUSI NOMOR 135/PUU-XXII/2024 TENTANG PEMISAHAN
PEMILU NASIONAL DAN PEMILU DAERAH SERTA
KESESUAIANNYA DENGAN PRINSIP - PRINSIP UUD NRI TAHUN 1945
Oleh :
Muhammad Faiz Zuhdi - E0022491 - Fak. Hukum
Penelitian ini membahas judicial activism Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu
Daerah serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip UUD NRI Tahun 1945.
Penelitian bertujuan menganalisis bentuk judicial activism Mahkamah Konstitusi,
dasar konstitusional pemisahan pemilu, serta implikasinya terhadap kedudukan
Mahkamah sebagai negative legislator. Penelitian menggunakan metode yuridis
normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah
Konstitusi, dan literatur hukum tata negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah memiliki dasar konstitusional
dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945
serta dapat mendukung efektivitas penyelenggaraan pemilu dan penguatan
demokrasi lokal. Namun, Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menunjukkan
praktik judicial activism karena Mahkamah tidak hanya menafsirkan konstitusi,
tetapi juga memberikan kerangka normatif mengenai pemisahan Pemilu Nasional
dan Pemilu Daerah beserta rentang waktu penyelenggaraannya. Hal tersebut
memperlihatkan kecenderungan pergeseran peran Mahkamah dari negative
legislator menuju positive legislator. Dengan demikian, pemisahan Pemilu
Nasional dan Pemilu Daerah dapat dibenarkan secara konstitusional, tetapi
implementasinya tetap memerlukan tindak lanjut legislasi oleh DPR dan Presiden
untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional warga negara,
serta menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.