Abstrak


ANALISIS JUDICIAL ACTIVISM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 135/PUU-XXII/2024 TENTANG PEMISAHAN PEMILU NASIONAL DAN PEMILU DAERAH SERTA KESESUAIANNYA DENGAN PRINSIP - PRINSIP UUD NRI TAHUN 1945


Oleh :
Muhammad Faiz Zuhdi - E0022491 - Fak. Hukum

Penelitian ini membahas judicial activism Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip UUD NRI Tahun 1945. Penelitian bertujuan menganalisis bentuk judicial activism Mahkamah Konstitusi, dasar konstitusional pemisahan pemilu, serta implikasinya terhadap kedudukan Mahkamah sebagai negative legislator. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan literatur hukum tata negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 serta dapat mendukung efektivitas penyelenggaraan pemilu dan penguatan demokrasi lokal. Namun, Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menunjukkan praktik judicial activism karena Mahkamah tidak hanya menafsirkan konstitusi, tetapi juga memberikan kerangka normatif mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah beserta rentang waktu penyelenggaraannya. Hal tersebut memperlihatkan kecenderungan pergeseran peran Mahkamah dari negative legislator menuju positive legislator. Dengan demikian, pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dapat dibenarkan secara konstitusional, tetapi implementasinya tetap memerlukan tindak lanjut legislasi oleh DPR dan Presiden untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.