Abstrak
Eksploitasi Anak Penyandang Disabilitas Dalam Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan No. 346/Pid.Sus/2023/PN. Tpg)
Oleh :
Annisa Risqi Handayani - E0022061 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas sebagai korban tindak pidana pencabulan, serta mengkaji analisis hukum dalam menilai unsur kesengajaan pada Putusan Nomor 346/Pid.Sus/2023/PN.Tpg mengenai eksploitasi anak penyandang disabilitas. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kerentanan berlapis anak penyandang disabilitas yang membuatnya rawan menjadi target viktimasi serta aparat penegak hukum yang cenderung menggunakan penafsiran tekstual secara kaku sehingga menyederhanakan eksploitasi menjadi pencabulan biasa dan hak anak korban tidak tercapai secara maksimal.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan sifat preskriptif dan terapan ilmu hukum. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Analisis dilakukan secara penafsiran guna merekonstruksi penerapan norma hukum dalam praktik peradilan. Hasil penelitian dan pembahasan pertama, upaya perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas telah diatur secara berlapis melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Undang-Undang TPKS). Namun, perlindungan ini belum optimal karena terdapat celah hukum dan aparat penegak hukum yang belum memahami ketentuan Undang-Undang TPKS sebagai instrumen hukum baru dan cenderung menggunakan regulasi lama. Kedua, analisis terhadap Putusan Nomor 346/Pid.Sus/2023/PN.Tpg menunjukkan adanya kecacatan logika kualifikasi hukum oleh Majelis Hakim yang menilai perbuatan Terdakwa menjadi sekedar unsur "membujuk" dan "memaksa", tanpa menyadari ketiadaan kapasitas intelektual korban. Melalui pendekatan teori dualistis yang membedah niat jahat (mens rea) ke dalam tiga dimensi kesengajaan, terbukti secara mutlak bahwa rangkaian perbuatan pelaku sejak awal adalah penyalahgunaan keadaan yang memenuhi delik Eksploitasi Seksual. Kekeliruan kualifikasi oleh Hakim ini berakibat fatal karena membatasi pemberatan sanksi pidana dan menggugurkan kewajiban Hakim untuk menjamin hak restitusi korban di persidangan.