Abstrak


UJARAN KEBENCIAN BERBAHASA JAWA TERHADAP BUPATI PATI PERIODE 2025-2030 PADA MEDIA SOSIAL INSTAGRAM @folkjog (KAJIAN LINGUISTIK FORENSIK)


Oleh :
Muhammad Afwan Saputro - B0122052 - Fak. Ilmu Budaya

Unggahan postingan reels di Instagram @folkjog menunjukkan Bupati Pati Sudewo menantang warga yang berdemo setelah kenaikan PBB 250%. Unggahan tersebut memicu munculnya komentar negatif khususnya bahasa Jawa yang memiliki unsur ujaran kebencian. Ujaran kebencian memiliki berbagai jenis serta berbagai maksud yang diujarkan. Jenis serta maksud ujaran kebencian dari netizen berhubungan dengan konsekuensi hukum. Permasalahan yang dibahas pada penelitian ini adalah: (1) Apa sajakah jenis ujaran kebencian dalam kolom komentar postingan reels Instagram @folkjog terkait Bupati Pati Sudewo menantang pendemo?; (2) Bagaimanakah maksud ujaran kebencian dalam kolom komentar postingan reels Instagram @folkjog terkait Bupati Pati Sudewo menantang pendemo? dan; (3) Bagaimanakah konsekuensi hukum tindak pidana dalam kolom komentar postingan reels Instagram @folkjog terkait Bupati Pati Sudewo menantang pendemo?. Tujuan penelitian ini yakni: (1) Mendeskripsikan ujaran kebencian dalam kolom komentar postingan reels Instagram @folkjog terkait Bupati Pati Sudewo menantang warga Pati. (2) Mendeskripsikan maksud ujaran kebencian dalam kolom komentar postingan reels Instagram @folkjog terkait Bupati Pati Sudewo menantang warga Pati. (3) Mendeskripsikan konsekuensi hukum tindak pidana dalam kolom komentar postingan reels Instagram @folkjog terkait Bupati Pati Sudewo menantang warga Pati. Data penelitian ini adalah komentar negatif berbahasa Jawa oleh netizen kepada Bupati Pati Sudewo di media sosial Instagram @folkjog yang memiliki unsur ujaran kebencian berbahasa Jawa beserta konteksnya. Sumber data yang digunakan adalah postingan Reels Instagram @folkjog terkait Bupati Pati tantang warga Pati. Penyediaan data menggunakan metode simak dengan teknik sadap dan catat. Analisis data menggunakan metode padan, teknik dasar pilah unsur penentu (PUP) dan teknik lanjutan hubung banding membedakan (HBB). Berdasarkan analisis data yang dilakukan terhadap 42 data ujaran kebencian yaitu 24 data jenis penghinaan, 2 data jenis pencemaran nama baik, 2 data jenis perbuatan tidak menyenangkan, 5 data jenis provokasi, dan 9 data jenis hasutan. Ujaran penghinaan sering muncul karena Sudewo sebagai pejabat daerah alih-alih memberi teladan baik, sebaliknya menantang warganya. Maksud dari setiap komentar negatif yang diujarkan netizen konteksnya ditujukan kepada Sudewo. Data yang dianalisis dengan kategori hukum tindak pidana sesuai dengan peraturan Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).