;

Abstrak


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PENGUSAHA KARENA TERDAMPAK PANDEMI COVID-19


Oleh :
Yuni Asih - S321902009 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan mengkaji perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat terdampak pandemi Covid-19 dan solusi problematika PHK pada masa pandemi Covid-19. Metode penelitian ini adalah penelitian normatif yang berdasarkan bahan-bahan hukum yang berbasis kepustakaan, pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan yang berhubungan dengan isu hukum PHK. Bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer meliputi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, SE Menteri yang berkaitan dengan PHK, dan bahan hukum sekunder meliputi buku teks, jurnal dan artikel dibidang ilmu hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah teknik studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang penelitian ini adalah metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukan pekerja yang mengalami PHK dalam masa pandemi belum sepenuhnya mendapat perlindungan, perlindungan hukum secara internal diberikan sesuai perjanjian kerja, perlindungan hukum eksternal sebagaimana dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Solusi problematika PHK meliputi sebelum dan sesudah terjadinya PHK. Kesimpulan perlindungan hukum terhadap hak pekerja yang mengalami PHK akibat terdampak pandemi Covid-19 meliputi perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal. Implikasi penelitian ini adalah dengan tidak adanya peraturan perundang-undangan yang khusus  mengatur PHK dimasa pandemi Covid-19 maka hal tersebut berimplikasi pada tidak tercapainya perlindungan hukum secara optimal. Saran penelitian ini, bagi pemerintah, perlu membuat peraturan khusus bidang ketenagakerjaan melindungi hak pekerja, bagi pengusaha hendaknya mengutamakan perundingan bipartid.