Abstrak


Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Kekerasan Ringan Terhadap Anak


Oleh :
Zahra Adira Aurellia - E0022470 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Restorative Justice dalam Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2023/ PN Yyk serta sejauh mana putusan tersebut mencerminkan prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak, sekaligus menganalisis penerapan prinsip Restorative Justice dalam penyelesaian perkara kekerasan ringan terhadap anak berdasarkan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif-analitis, melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahkan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan atas bahan hukum primer dan sekunder, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Restorative Justice dalam Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2023/PN.Yyk belum terlaksana secara optimal karena penyelesaian perkara tetap berorientasi pada mekanisme peradilan pidana formal tanpa adanya mediasi penal atau perdamaian antara pelaku dan korban, meskipun putusan tersebut tetap mencerminkan prinsip perlindungan anak. Selain itu, penerapan Restorative Justice dalam perkara kekerasan ringan terhadap anak masih menghadapi hambatan, antara lain tidak adanya mekanisme perdamaian, posisi korban sebagai anak yang memerlukan perlindungan khusus, potensi trauma psikologis, serta masih kuatnya paradigma Retributive Justice dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia.