Abstrak


Pemenuhan Asas Keadilan Pada Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Melalui Restoratif Justice


Oleh :
Muhammad Adhistiya Wahidakbar Gunanto - E0019273 - Fak. Hukum

Muhammad Adhistiya Wahidakbar Gunanto. 2022. E0019273. PEMENUHAN ASAS KEADILAN PADA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN MELALUI RESTORATIF JUSTICE. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan asas keadilan dalam penyelesaian tindak pidana pencurian melalui Keadilan Restoratif dan apa yang menjadi hambatan dalam pelaksanaanya di Kejaksaan Negeri Grobogan. Metode penelitian hukum yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti ke lapangan baik melalui studi kepustakaan, wawancara dan observasi. Pendekatan penelitian adalah pendekatan kasus dan konsep. Terjadinya kasus tindak pidana pencurian, mengakibatkan biaya perkara yang selalu bertambah dan meningkatnya kejahatan, oleh karena itu perlu dilaksanakan kebijakan hukum untuk mewujudkan keadilan berkaitan dengan perlindungan sosial. Hal tersebut bertujuan untuk kesejahteraan dan perlindungan masyarakat dihubungkan dengan kejahatan tindak pidana pencurian dilakukan dikarenakan ada kehendak atau keterpaksaan seseorang sehingga dia melakukan suatu tindak pidana. Pencegahan tersebut bisa dilakukan dengan Keadilan restoratif pemberlakuan Keadilan Restoratif demi tercapainya pemenuhan asas keadilan maka tidak bisa  di intervensi oleh pihak manapun agar dapat Membangun partisipasi bersama antara pelaku, korban, dan kelompok masyarakat demi tercapainya solusi bagi semua pihak, hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan asas keadilan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Grobogan terhadap kasus tindak pidana Pencurian telah sesuai dengan tujuan asas Keadilan Restoratif Justice yaitu memenuhi syarat sebagaimana surat pernyataan kesepakatan bersama bahwa barang bukti dan kerugian telah dikembalikan kepada korban sepenuhnya oleh pihak tersangka, adanya perdamaian dari kedua belah pihak, dan tersangka belum menikmati hasil kejahatannya.