Abstrak


KOALISI PARTAI POLITIK DAN PRINSIP CHECKS AND BALANCES: TINJAUAN KONSTITUSIONAL ATAS HUBUNGAN DPR DAN PRESIDEN PASCA-AMANDEMEN UUD 1945


Oleh :
Ganesh Auffar Adira Wijanarko - E0020463 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji pertanyaan konstitusional apakah praktik koalisi partai politik dalam sistem presidensial multipartai Indonesia sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan dan fungsi pengawasan DPR sebagaimana diamanatkan UUD 1945 atau menimbulkan kesenjangan normatif yang memerlukan rekonstruksi hukum. Norma yang diuji meliputi Pasal 1(3), 4(1), 20, 20A, dan 6A(2) UUD 1945, UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta UU No. 17 Tahun 2014 (UU MD3). Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian menyimpulkan UUD 1945 tidak mengatur koalisi sebagai lembaga hukum permanen sehingga terdapat kekosongan norma (legal gap) kedua, praktik koalisi gemuk yang menguasai mayoritas besar kursi DPR berimplikasi pada degradasi fungsi pengawasan sebagaimana dijamin Pasal 20A UUD 1945 namun tidak terdapat mekanisme konstitusional yang secara eksplisit membatasinya. Diperlukan rekonstruksi normatif melalui revisi UU Partai Politik dan UU MD3 guna melembagakan batas koalisi yang konstitusional dan menjamin oposisi yang efektif.