Abstrak


PEMBUKTIAN PEMBELAAN TERPAKSA DALAM PERKARA PENGANIAYAAN DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMBINAAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN HUKUM (STUDI PUTUSAN NOMOR 1/PID.SUS-ANAK/2020/PN KPN)


Oleh :
Berlian Arum Kusumaratri - E0019077 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis mengenai pembuktian pembelaan terpaksa serta pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pembinaan untuk perkara penganiayaan yang melibatkan Anak yang Berhadapan Hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 1/Pid.Sus- Anak/2020/PN Kpn. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis yang digunakan adalah metode silogisme hukum yang bersifat deduksi. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pembelaan terpaksa adalah perbuatan tindak pidana yang dilakukan dalam keadaan mendesak karena terancam nyawa. Namun apabila keadaan dinilai tidak mendesak, maka unsur pembelaan terpaksa tidak dapat dipenuhi. Sehingga pelaku dapat dikenai pertanggungjawaban pidana. Apabila orang yang melakukan tindak pidana belum berusia 18 (delapan belas) tahun maka akan berlaku Pasal 1 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 dalam persidangan. Penjatuhan pidana pembinaan dalam lembaga selama 1 (satu) tahun terhadap Anak tetap didasarkan pada fakta- fakta yang terungkap dalam jalannya persidangan, keadaan serta latar belakang dari terdakwa, serta pertimbangan-pertimbangan yuridis maupun non yuridis.