Abstrak
PEMBUKTIAN PEMBELAAN TERPAKSA DALAM PERKARA PENGANIAYAAN DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMBINAAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN HUKUM
(STUDI PUTUSAN NOMOR 1/PID.SUS-ANAK/2020/PN KPN)
Oleh :
Berlian Arum Kusumaratri - E0019077 - Fak. Hukum
Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis mengenai pembuktian
pembelaan terpaksa serta pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan
pembinaan untuk perkara penganiayaan yang melibatkan Anak yang Berhadapan
Hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 1/Pid.Sus-
Anak/2020/PN Kpn. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum
normatif dengan sifat penelitian preskriptif dan terapan. Pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik
pengumpulan bahan hukum yang dipakai adalah studi kepustakaan atau studi
dokumen. Teknik analisis yang digunakan adalah metode silogisme hukum yang
bersifat deduksi.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pembelaan terpaksa adalah
perbuatan tindak pidana yang dilakukan dalam keadaan mendesak karena terancam
nyawa. Namun apabila keadaan dinilai tidak mendesak, maka unsur pembelaan
terpaksa tidak dapat dipenuhi. Sehingga pelaku dapat dikenai pertanggungjawaban
pidana. Apabila orang yang melakukan tindak pidana belum berusia 18 (delapan
belas) tahun maka akan berlaku Pasal 1 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana
Anak Nomor 11 Tahun 2012 dalam persidangan. Penjatuhan pidana pembinaan
dalam lembaga selama 1 (satu) tahun terhadap Anak tetap didasarkan pada fakta-
fakta yang terungkap dalam jalannya persidangan, keadaan serta latar belakang dari
terdakwa, serta pertimbangan-pertimbangan yuridis maupun non yuridis.