Abstrak


PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN AKIBAT WANPRESTASI JUMLAH BARANG DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PESANAN


Oleh :
Jihan Asyfa Viradrian - E0022235 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan: 1) mengkaji kualifikasi hukum atas tindakan penjual yang menyerahkan barang tidak sesuai jumlah dalam perjanjian jual beli pesanan, ditinjau dari hukum perjanjian Indonesia dalam kasus Namastudio; 2) mengkaji penerapan dan keberhasilan mekanisme perlindungan hukum konsumen serta relevansinya dengan pengembangan hukum perlindungan konsumen Indonesia, dengan studi kasus pada Putusan Nomor 629/Pdt.G/2020/PN Jkt.Sel. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan menggunakan Teori Pertanggungjawaban dan Teori Perlindungan Hukum, dengan metode silogisme dan pola penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) ketidaksesuaian jumlah barang dikualifikasikan sebagai wanprestasi berupa prestasi yang tidak sebagaimana mestinya berdasarkan Pasal 1238 jo. Pasal 1243 KUHPerdata, karena keempat unsur wanprestasi terpenuhi secara kumulatif dan dalil keadaan memaksa gugur akibat inkonsistensi dengan pengakuan adanya penggelapan internal, sehingga melahirkan tanggung jawab kontraktual berbasis kesalahan yang mewajibkan penjual membayar ganti rugi; 2) perlindungan hukum konsumen berlangsung melalui perlindungan internal berupa klausul-klausul akta autentik dan perlindungan eksternal berupa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen beserta jalur penyelesaian sengketanya. Dalam perkara ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan untuk sebagian, yaitu pengembalian Rp700.000.000,00 beserta denda 1,5% per bulan, namun menolak ganti rugi immateriil, uang paksa, dan putusan serta merta. Meskipun kerangka hukum telah memadai, keberhasilannya masih bersifat parsial karena tidak adanya mekanisme jaminan transaksi pada saat perjanjian dibuat serta terbatasnya kecepatan dan kepastian pemulihan hak konsumen.