Abstrak


PROBLEMATIKA PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN DENGAN MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK


Oleh :
Fadhila Ilma Rahmania - E0022147 - Fak. Hukum

Pendaftaran Hak Tanggungan secara elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Pendaftaran Hak Tanggungan secara elektronik merupakan kebijakan yang relatif baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran PPAT dalam pelaksanaan Hak Tanggungan menggunakan sertifikat elektronik serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan studi dokumen dan kajian pustaka yang didukung oleh wawancara dengan PPAT, BPN, dan pihak bank. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Hak Tanggungan elektronik masih menghadapi berbagai kendala, antara lain gangguan jaringan, gangguan sistem Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN, perubahan nama bank, serta miskomunikasi antarinstansi. Masih ditemukan keterbatasan pemahaman pengguna terhadap sistem elektronik dan kendala teknis dalam proses verifikasi dokumen yang menyebabkan keterlambatan penyelesaian layanan. Penerapan sistem elektronik telah memberikan manfaat berupa percepatan pelayanan, peningkatan efisiensi administrasi, serta kemudahan dalam pengelolaan dokumen secara digital, sehingga diperlukan peningkatan kualitas sistem, koordinasi antari nstansi, serta penguatan kapasitas pelaksanaannya. sumber daya manusia untuk mengoptimalkan