Abstrak
PROBLEMATIKA PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN DENGAN MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
Oleh :
Fadhila Ilma Rahmania - E0022147 - Fak. Hukum
Pendaftaran Hak Tanggungan secara elektronik diatur dalam Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi
Secara Elektronik. Pendaftaran Hak Tanggungan secara elektronik merupakan
kebijakan yang relatif baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran
Tanah. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran PPAT dalam pelaksanaan Hak
Tanggungan menggunakan sertifikat elektronik serta mengidentifikasi hambatan
yang dihadapi dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian
hukum normatif dengan studi dokumen dan kajian pustaka yang didukung oleh
wawancara dengan PPAT, BPN, dan pihak bank. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa pelaksanaan Hak Tanggungan elektronik masih menghadapi berbagai
kendala, antara lain gangguan jaringan, gangguan sistem Pusat Data dan Informasi
(Pusdatin) Kementerian ATR/BPN, perubahan nama bank, serta miskomunikasi
antarinstansi. Masih ditemukan keterbatasan pemahaman pengguna terhadap
sistem elektronik dan kendala teknis dalam proses verifikasi dokumen yang
menyebabkan keterlambatan penyelesaian layanan. Penerapan sistem elektronik
telah memberikan manfaat berupa percepatan pelayanan, peningkatan efisiensi
administrasi, serta kemudahan dalam pengelolaan dokumen secara digital,
sehingga diperlukan peningkatan kualitas sistem, koordinasi antari nstansi, serta
penguatan
kapasitas
pelaksanaannya.
sumber
daya manusia untuk mengoptimalkan