Abstrak
REFORMULASI KONSEP KERUGIAN PEREKONOMIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Oleh :
Aji Rahmadi - T312308042 - Fak. Hukum
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
memuat unsur “merugikan perekonomian negara” yang kemudian diperharui di dalam
Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional masih menimbulkan problematika yuridis
karena diformulasikan dengan frasa yang abstrak, luas, dan multitafsir. Rumusan
ini, sebagaimana tercermin dalam Penjelasan UU No. 20 Tahun 2001 yang merujuk
pada Pasal 33 UUD 1945, memperlihatkan disharmoni antara idealisme
konstitusional dengan kepastian hukum. Ketiadaan batasan eksplisit menyebabkan
penerapannya sering menimbulkan tumpang tindih dengan rezim hukum lain yang
bersifat lex specialis, seperti UU Kepabeanan, UU Kehutanan, dan UU
Perdagangan, sehingga mengaburkan batas antara tindak pidana korupsi dan tindak
pidana lain. Problematika semakin kompleks dengan digunakannya pendekatan potential
loss dalam penghitungan kerugian serta ketiadaan standar metodologis yang
baku untuk menilai kerugian perekonomian negara. Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan normatif dalam perumusan unsur
perekonomian negara, implikasi yuridis dalam praktik penegakan hukum, serta
merumuskan model reformulasi yang konkret, terukur, dan sesuai asas lex
certa. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif
dengan analisis perbandingan terhadap praktik peradilan, doktrin hukum, serta
prinsip konstitusional dalam Pasal 33 UUD 1945.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformulasi
unsur perekonomian negara merupakan langkah strategis untuk mewujudkan
keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial. Reformulasi tersebut
meliputi empat aspek utama: (1) penegasan ruang lingkup norma perekonomian
negara secara limitatif; (2) pencantuman frasa “kerugian yang nyata” sebagai
parameter yuridis; (3) standarisasi metodologi penghitungan kerugian
perekonomian negara melalui pendekatan hukum dan ekonomi yang terintegrasi;
serta (4) perumusan norma mengenai dampak sistemik terhadap stabilitas
perekonomian nasional. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan perlunya
pembaruan normatif terhadap UU Tipikor agar unsur perekonomian negara tidak
lagi menjadi konsep abstrak, melainkan norma hukum yang operasional dan
aplikatif dalam praktik penegakan hukum.