Abstrak


REFORMULASI KONSEP KERUGIAN PEREKONOMIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI


Oleh :
Aji Rahmadi - T312308042 - Fak. Hukum

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memuat unsur “merugikan perekonomian negara” yang kemudian diperharui di dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional masih menimbulkan problematika yuridis karena diformulasikan dengan frasa yang abstrak, luas, dan multitafsir. Rumusan ini, sebagaimana tercermin dalam Penjelasan UU No. 20 Tahun 2001 yang merujuk pada Pasal 33 UUD 1945, memperlihatkan disharmoni antara idealisme konstitusional dengan kepastian hukum. Ketiadaan batasan eksplisit menyebabkan penerapannya sering menimbulkan tumpang tindih dengan rezim hukum lain yang bersifat lex specialis, seperti UU Kepabeanan, UU Kehutanan, dan UU Perdagangan, sehingga mengaburkan batas antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain. Problematika semakin kompleks dengan digunakannya pendekatan potential loss dalam penghitungan kerugian serta ketiadaan standar metodologis yang baku untuk menilai kerugian perekonomian negara.            Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan normatif dalam perumusan unsur perekonomian negara, implikasi yuridis dalam praktik penegakan hukum, serta merumuskan model reformulasi yang konkret, terukur, dan sesuai asas lex certa. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan analisis perbandingan terhadap praktik peradilan, doktrin hukum, serta prinsip konstitusional dalam Pasal 33 UUD 1945. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformulasi unsur perekonomian negara merupakan langkah strategis untuk mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial. Reformulasi tersebut meliputi empat aspek utama: (1) penegasan ruang lingkup norma perekonomian negara secara limitatif; (2) pencantuman frasa “kerugian yang nyata” sebagai parameter yuridis; (3) standarisasi metodologi penghitungan kerugian perekonomian negara melalui pendekatan hukum dan ekonomi yang terintegrasi; serta (4) perumusan norma mengenai dampak sistemik terhadap stabilitas perekonomian nasional. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan perlunya pembaruan normatif terhadap UU Tipikor agar unsur perekonomian negara tidak lagi menjadi konsep abstrak, melainkan norma hukum yang operasional dan aplikatif dalam praktik penegakan hukum.