Abstrak
KONSTRUKSI HUKUM PENGATURAN BATAS WAKTU PENANGANAN PASIEN KANKER DALAM PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DI INDONESIA
Oleh :
Jasmine Layla Praspa - E0022231 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis problematika kekosongan hukum terkait ketiadaan pengaturan batas
waktu penanganan kanker dalam pelayanan BPJS Kesehatan serta merumuskan
konstruksi pengaturan yang ideal guna menjamin kepastian hukum dan hak
konstitusional pasien. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang
bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan
perundang-undangan, pendekatan perbandingan (mengacu pada pedoman standar
penanganan kanker di Inggris dan Irlandia Utara), serta pendekatan konseptual.
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis
menggunakan metode silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
terdapat dua urgensi. Pertama, urgensi yuridis berupa kekosongan hukum. Kedua,
urgensi sistemik dan kebutuhan medis yaitu berupa fakta faktor pasien, keterbatasan
fasilitas kesehatan, ketimpangan rasio dokter spesialis, kompleksitas alur
rujukan, dan keterbatasan sistem pembiayaan. Konstruksi hukum yang diusulkan
adalah penormaan pembentukan kepastian waktu penanganan dalam Undang-Undang
Kesehatan dan penormaan klausul batas waktu penanganan kanker dalam peraturan
pelaksana sebagai ius constituendum yang mencakup standar waktu
diagnosis, standar waktu pengobatan, limitasi penundaan waktu, serta penetapan
target kepatuhan yang disertai sanksi administratif. Didukung pendayagunaan
tenaga medis dan tenaga kesehatan asing sebagai salah satu solusi ketimpangan
rasio dokter spesialis dalam penanganan kanker.