Abstrak


KONSTRUKSI HUKUM PENGATURAN BATAS WAKTU PENANGANAN PASIEN KANKER DALAM PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DI INDONESIA


Oleh :
Jasmine Layla Praspa - E0022231 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika kekosongan hukum terkait ketiadaan pengaturan batas waktu penanganan kanker dalam pelayanan BPJS Kesehatan serta merumuskan konstruksi pengaturan yang ideal guna menjamin kepastian hukum dan hak konstitusional pasien. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan (mengacu pada pedoman standar penanganan kanker di Inggris dan Irlandia Utara), serta pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan metode silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua urgensi. Pertama, urgensi yuridis berupa kekosongan hukum. Kedua, urgensi sistemik dan kebutuhan medis yaitu berupa fakta faktor pasien, keterbatasan fasilitas kesehatan, ketimpangan rasio dokter spesialis, kompleksitas alur rujukan, dan keterbatasan sistem pembiayaan. Konstruksi hukum yang diusulkan adalah penormaan pembentukan kepastian waktu penanganan dalam Undang-Undang Kesehatan dan penormaan klausul batas waktu penanganan kanker dalam peraturan pelaksana sebagai ius constituendum yang mencakup standar waktu diagnosis, standar waktu pengobatan, limitasi penundaan waktu, serta penetapan target kepatuhan yang disertai sanksi administratif. Didukung pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan asing sebagai salah satu solusi ketimpangan rasio dokter spesialis dalam penanganan kanker.