Eva Aria Angelina. 2026. E0022142. Studi Perbandingan antara Hukum Merek Indonesia dengan Hukum Merek Amerika Serikat terkait Pengaturan Passing Off. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penulisan ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama, apa problematika pengaturan hukum merek di Indonesia terhadap tindakan passing off oleh pelaku usaha terhadap merek terkenal. Kedua, bagaimana pengaturan hukum merek di Amerika Serikat terhadap perkara passing off untuk menyempurnakan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan melalui penelusuran literatur hukum, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum dari berbagai sumber kepustakaan, instrumen penilaian berupa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Putusan Nomor 160 K/Pdt.sus-HKI/2023. Selanjutnya, teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU MIG tidak mengatur doktrin passing off secara eksplisit, sehingga penegakan hukum terhadap praktik tersebut menghadapi problematika berupa kesulitan pembuktian dan keterbatasan sistem pemulihan, sebagaimana tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 160 K/Pdt.Sus-HKI/2023 yang berdasar pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis hanya mampu membatalkan pendaftaran merek PS GLOW, namun tidak dapat memerintahkan penghentian kegiatan produksi dan peredaran produk yang merugikan yang didasarkan pada itikad tidak baik. Pengaturan hukum merek di Amerika Serikat yang dapat diadopsi untuk menyempurnakan UU MIG meliputi pengakuan eksplisit doktrin passing off dalam undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 43(a) Lanham Act 1946, penerapan multi-factor test dalam penilaian likelihood of confusion, perlindungan merek tidak terdaftar yang telah memiliki goodwill di pasar berdasarkan penggunaan nyata, serta penguatan sistem remedies yang mencakup ganti rugi penuh, enhanced damages, account of profits, dan provisional measures yang efektif.