Abstrak


Pertanggungjawaban Penyelenggara Peer to Peer Lending Terhadap Pemberi Dana (Lender) Dalam Hal Terjadi Gagal Bayar Menurut Hukum Perlindungan Konsumen (Studi Komparatif Regulasi di Indonesia dan Singapura)


Oleh :
Christopher Yehezkiel Bonardo Siahaan - E0022098 - Fak. Hukum

CHRISTOPHER YEHEZKIEL BONARDO SIAHAAN. 2026. E0022098.  PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARA PEER TO PEER LENDING TERHADAP PEMBERI DANA (LENDER) DALAM HAL TERJADI GAGAL BAYAR  MENURUT HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KOMPARATIF REGULASI DI INDONESIA DAN SINGAPURA).  Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban penyelenggara peer to peer lending terhadap pemberi dana (lender) apabila terjadi gagal bayar berdasarkan hukum perlindungan konsumen serta membandingkan perlindungan hukum terhadap Lender dalam regulasi di Indonesia dan Singapura. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis menggunakan metode deduktif..Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lender dalam layanan peer to peer lending di Indonesia berkedudukan sebagai konsumen jasa keuangan yang berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan transparan mengenai risiko pendanaan, perlindungan dari klausula baku yang merugikan, serta akses terhadap mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa. Gagal bayar yang semata-mata disebabkan oleh ketidakmampuan borrower pada dasarnya merupakan risiko pendanaan yang ditanggung oleh Lender. Namun, penyelenggara tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila kerugian timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya. Perbandingan regulasi menunjukkan bahwa Indonesia lebih menekankan perlindungan Lender sebagai konsumen jasa keuangan, sedangkan Singapura lebih menempatkan Lender sebagai investor dengan perlindungan yang berfokus pada keterbukaan informasi, tata kelola risiko, dan pengawasan penyelenggara. Oleh karena itu, pengaturan di Indonesia perlu terus diperkuat melalui peningkatan transparansi informasi dan tata kelola risiko guna memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi Lender.