Abstrak
Pertanggungjawaban Penyelenggara Peer to Peer Lending Terhadap Pemberi Dana (Lender) Dalam Hal Terjadi Gagal Bayar Menurut Hukum Perlindungan Konsumen (Studi Komparatif Regulasi di Indonesia dan Singapura)
Oleh :
Christopher Yehezkiel Bonardo Siahaan - E0022098 - Fak. Hukum
CHRISTOPHER
YEHEZKIEL BONARDO SIAHAAN. 2026. E0022098.
PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARA PEER TO PEER LENDING TERHADAP
PEMBERI DANA (LENDER) DALAM HAL TERJADI GAGAL BAYAR MENURUT HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI
KOMPARATIF REGULASI DI INDONESIA DAN SINGAPURA).
Fakultas
Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penulisan hukum ini bertujuan untuk
menganalisis pertanggungjawaban penyelenggara peer to peer lending terhadap
pemberi dana (lender) apabila terjadi
gagal bayar berdasarkan hukum perlindungan konsumen serta membandingkan
perlindungan hukum terhadap Lender
dalam regulasi di Indonesia dan Singapura. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan
peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang
digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang
dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis menggunakan metode
deduktif..Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lender dalam layanan peer to peer lending di Indonesia
berkedudukan sebagai konsumen jasa keuangan yang berhak memperoleh informasi
yang benar, jelas, dan transparan mengenai risiko pendanaan, perlindungan dari
klausula baku yang merugikan, serta akses terhadap mekanisme pengaduan dan
penyelesaian sengketa. Gagal bayar yang semata-mata disebabkan oleh
ketidakmampuan borrower pada dasarnya
merupakan risiko pendanaan yang ditanggung oleh Lender. Namun, penyelenggara tetap dapat dimintai
pertanggungjawaban apabila kerugian timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya.
Perbandingan regulasi menunjukkan bahwa Indonesia lebih menekankan perlindungan
Lender sebagai konsumen jasa keuangan,
sedangkan Singapura lebih menempatkan Lender
sebagai investor dengan perlindungan yang berfokus pada keterbukaan informasi,
tata kelola risiko, dan pengawasan penyelenggara. Oleh karena itu, pengaturan
di Indonesia perlu terus diperkuat melalui peningkatan transparansi informasi
dan tata kelola risiko guna memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi Lender.