;

Abstrak


PERAN NOTARIS DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT TERHADAP DEBITUR PERSEROAN PERORANGAN


Oleh :
Anggita Febriana - S352108023 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian dan analisis terhadap peran notaris dalam pelaksanaan perjanjian kredit debitur perseroan perorangan; untuk melakukan kajian dan analisis terhadap problematika yang dihadapi notaris dalam pelaksanaan perjanjian kredit debitur perseroan perorangan; dan untuk melakukan kajian dan analisis upaya dalam menghadapi permasalahan pelaksanaan perjanjian kredit terhadap debitur perseroan perorangan. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat empiris, artinya bahwa fakta-fakta yang ditemukan di lapangan dikaitkan dengan kaidah-kaidah hukum lainnya. Hasil penelitian ditemukan bahwa: peran notaris dalam memberikan pendampingan kepada bank terkait perjanjian kredit terhadap debitur perseroan perorangan sangat dibutuhkan, terutama terdapat kendala pada prakteknya yakni dengan regulasi peraturan yang baru, perseroan perorangan dianggap sebagai produk hukum yang baru sehingga dikategorikan belum bonafit. Hal ini terbukti dengan fakta bahwa perbankan masih ragu untuk memberikan kredit kepada debitur perseroan perorangan, dengan demikian karena pemilik perseroan adalah perorangan maka kredit yang diberikan digolongkan sebagai kredit perorangan. Walaupun demikian notaris beranggapan bahwa dengan berdirinya perseroan perorangan sendiri apabila sudah memenuhi kriteria sebagai badan hukum dan sudah mendapat pengesahan dari menteri, pemberian kredit terhadap perseroan perorangan tersebut dapat dilakukan. Dalam proses transaksi kredit, notaris dapat meminimalkan risiko hukum dalam bentuk kredit bermasalah atau bahkan kerugian besar yang diakibatkan oleh kegagalan dalam penjualan jaminan, notaris dapat memberikan nasihat kepada para debitur bank tentang berbagai permasalahan yang terkait dengan aspek-aspek hukum yang diperlukan oleh para pelaku usaha khusus pengusaha kecil dan menengah karena pada umumnya mereka kurang memahami pengetahuan tentang hukum, termasuk dalam hal melakukan perikatan-perikatan untuk kepentingan usahanya.