Abstrak


Perlindungan Hukum Data Pribadi dalam Praktik Personalized Advertising pada Platform Social Commerce (Studi Komparatif antara Indonesia, India, dan Inggris)


Oleh :
Faiz Tri Meliana - E0019149 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum perlindungan data pribadi dalam praktik personalized advertising pada platform social commerce di Indonesia, India, dan Inggris, serta menganalisis kepastian hukum perlindungan data pribadi pengguna dalam praktik tersebut di Indoensia.  Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan teori kepastian hukum Jan M. Otto. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia, India, dan Inggris sama-sama mengatur perlindungan data pribadi melalui regulasi yang mengakui persetujuan (consent) sebagai dasar pemrosesan data pribadi serta memberikan hak kepada subjek data. Namun, terdapat perbedaan dalam pengaturan terkait profiling, automated decision-making, lembaga pengawas, serta mekanisme penegakan hukum. Indonesia telah mengatur pemrosesan data dan hak untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan yang didasarkan pada pemrosesan data secara otomatis melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Namun, pengaturannya masih bersifat umum dan belum secara khusus mengatur praktik personalized advertising. Berdasarkan analisis teori kepastian hukum Jan M. Otto, perlindungan data pribadi pengguna dalam praktik personalized advertising pada platform social commerce di Indonesia belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum karena belum adanya pengaturan yang lebih spesifik, belum terbentuknya lembaga perlindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan dalam UU PDP, serta belum optimalnya pengawasan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi yang independen serta penyusunan peraturan pelaksana yang mengatur praktik personalized advertising secara lebih rinci.