;

Abstrak


Peran Notaris Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Yang Dipimpin Oleh Direktur Perseroan Terbatas (PT) Yang Telah Habis Masa Jabatannya (Putusan Nomor 268/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst jo Nomor 1661K/Pdt/2022)


Oleh :
Novita Sari - S352102020 - Fak. Hukum

NOVITA SARI. NIM. S352102020, 2023. PERAN NOTARIS DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) YANG DIPIMPIN OLEH DIREKTUR PERSEROAN TERBATAS (PT) YANG TELAH HABIS MASA JABATANNYA (PUTUSAN NOMOR 268/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst jo NOMOR 1661 K/Pdt/2022). Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) antara Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung terhadap keabsahan RUPS yang dipimpin oleh Direktur PT yang telah habis masa jabatannya dan peran Notaris dalam RUPS yang dipimpin oleh Direktur PT yang telah habis masa jabatannya terkait Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) yang dibuatnya.
Jenis penelitian normatif-preskriptif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan kasus (case approach). Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara. Analisis penelitian dilakukan dengan metode deduktif.
Hasil penelitian menemukan bahwa: Pertimbangan hukum hakim pada Tingkat Pertama sudah tepat dan sesuai dengan UU PT, AD PT. CSR dan teori hukum meliputi teori perlindungan hukum dan teori tanggung jawab Direksi (doktrin fiduciary duty), sedangkan pada Tingkat Banding dan Kasasi, hakim kurang memperhatikan fakta-fakta di persidangan mengenai masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris yang berakhir pertanggal 1 Juli 2018 dan kuorum rapat 2/3 yang tidak terpenuhi, maka hakim pada Tingkat Banding dan Kasasi belum dapat memberikan perlindungan hukum represif kepada PT. SR selaku pemegang saham minoritas. Peran Notaris sehubungan dengan RUPS adalah untuk menuangkan keputusan rapat ke dalam akta otentik yang setelahnya akan diajukan secara online melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) agar terdaftar di database Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga menjamin kepastian hukum para pihak. Apabila terdapat cacat hukum dalam kehendak kliennya maka Notaris berhak menolak untuk menuangkan kedalam akta otentik.