Abstrak


Analisis Teori Kausalitas Pada Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya (Studi Putusan No. 454/Pid.B/2024/PN.Sby)


Oleh :
Arditya Michael Fransada Siregar - E0019059 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pertanggungjawaban tindak pidana pembunuhan di Indonesia menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta menganalisis penerapan teori kausalitas Adequat dalam penyelesaian perkara tindak pidana pembunuhan pada Putusan No. 454/Pid.B/2024/PN.Sby. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya penjatuhan vonis bebas terhadap terdakwa pelaku tindak pidana pembunuhan meskipun berdasarkan fakta persidangan yang ada bukti-bukti serta keterangan para saksi menunjukkan adanya hubungan antara tindakan pelaku dengan hilangnya nyawa korban. Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan teori kausalitas pada penyelesaian kasus tindak pidana pembunuhan tersebut dengan beracuan pada aturan pertanggungjawaban tindak pidana pembunuhan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan penulis terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Teknik analisi bahan hukum yang digunakan merupakan metode deduktif dengan menghubungkan norma hukum yang berlaku beserta teori kausalitas terhadap fakta hukum dalam Putusan No. 454/Pid.B/2024/PN.Sby. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada pengaturan pertanggungjawaban tindak pidana pembunuhan pada UU No. 1 Tahun 1946 dan UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tetap menitikberatkan terpenuhinya unsur perbuatan, kesalahan dan hubungan sebab akibat antara tindakan pelaku dengan akibat yang diterima oleh korban. Dalam UU No. 1 Tahun 2023 adanya perkembangan pada asas pertanggungjawaban pidana yang semakin memperketat pengaturan pertanggungjawaban tindak pidana pembunuhan. Berdasarkan analisis menggunakan teori kausalitas Adequat, tindakan terdakwa yang diawali dengan penganiayaan, pelindasan tubuh korban dengan kendaraan secara sadar serta tidak adanya kesadaran segera memberi pertolongan kepada korban dapat nyatakan sebagai penyebab meninggalnya korban. Oleh karena itu, putusan bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak tepat karena tidak mempertimbangkan hubungan kausal secara keseluruhan. Pernyataan ini dipertegas dengan adanya koreksi oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 1466 K/Pid/2024 yang membatalkan putusan bebas serta menyatakan terdakwa bertanggungjawab secara pidana berdasarkan Pasal 359 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.