Abstrak
Analisis Teori Kausalitas Pada Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya (Studi Putusan No. 454/Pid.B/2024/PN.Sby)
Oleh :
Arditya Michael Fransada Siregar - E0019059 - Fak. Hukum
Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui pengaturan pertanggungjawaban tindak pidana
pembunuhan di Indonesia menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta
menganalisis penerapan teori kausalitas Adequat dalam penyelesaian
perkara tindak pidana pembunuhan pada Putusan No. 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya penjatuhan vonis bebas terhadap terdakwa
pelaku tindak pidana pembunuhan meskipun berdasarkan fakta persidangan yang ada
bukti-bukti serta keterangan para saksi menunjukkan adanya hubungan antara
tindakan pelaku dengan hilangnya nyawa korban. Permasalahan ini menimbulkan
pertanyaan mengenai penerapan teori kausalitas pada penyelesaian kasus tindak
pidana pembunuhan tersebut dengan beracuan pada aturan pertanggungjawaban
tindak pidana pembunuhan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan
penulis terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan
melalui studi kepustakaan. Teknik analisi bahan hukum yang digunakan merupakan
metode deduktif dengan menghubungkan norma hukum yang berlaku beserta teori
kausalitas terhadap fakta hukum dalam Putusan No. 454/Pid.B/2024/PN.Sby. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pada pengaturan pertanggungjawaban tindak pidana pembunuhan
pada UU No. 1 Tahun 1946 dan UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana tetap menitikberatkan terpenuhinya unsur perbuatan, kesalahan dan
hubungan sebab akibat antara tindakan pelaku dengan akibat yang diterima oleh
korban. Dalam UU No. 1 Tahun 2023 adanya perkembangan pada asas
pertanggungjawaban pidana yang semakin memperketat pengaturan
pertanggungjawaban tindak pidana pembunuhan. Berdasarkan analisis menggunakan
teori kausalitas Adequat, tindakan terdakwa yang diawali dengan
penganiayaan, pelindasan tubuh korban dengan kendaraan secara sadar serta tidak
adanya kesadaran segera memberi pertolongan kepada korban dapat nyatakan
sebagai penyebab meninggalnya korban. Oleh karena itu, putusan bebas yang
dijatuhkan kepada terdakwa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak
tepat karena tidak mempertimbangkan hubungan kausal secara keseluruhan.
Pernyataan ini dipertegas dengan adanya koreksi oleh Mahkamah Agung melalui
Putusan Kasasi Nomor 1466 K/Pid/2024 yang membatalkan putusan bebas serta
menyatakan terdakwa bertanggungjawab secara pidana berdasarkan Pasal 359 UU No.
1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.