Abstrak
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PEMECAHAN SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) SEBAGAI DASAR PADA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) DALAM TRANSAKSI PERUMAHAN
Oleh :
Era Fortuna Istanlama - S352208019 - Fak. Hukum
ERA
FORTUNA ISTANLAMA, 2026, S352208019, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS
PEMECAHAN SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) SEBAGAI DASAR PADA PERJANJIAN PENGIKATAN
JUAL BELI (PPJB) DALAM TRANSAKSI PERUMAHAN.
Pada
Saat ini, permintaan untuk perumahan tempat tinggal sangat tinggi. Oleh karena
itu, pemerintah mengizinkan pengalihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian
Jual Beli (PPJB), asalkan persyaratan tertentu terpenuhi. Salah satu
persyaratannya adalah perjanjian harus dilaksanakan di hadapan Notaris yang
berwenang, pembangunan perumahan harus telah mencapai minimal 20% progres
konstruksi, dan pengembang harus telah memperoleh izin mendirikan bangunan yang
dikeluarkan oleh otoritas pemerintah terkait. Penelitian ini bertujuan untuk
mengkaji perlindungan hukum terkait penerapan subbagian Hak Milik sebagai dasar
perlindungan konsumen berdasarkan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dalam transaksi
perumahan. Menganalisis kerangka hukum yang mengatur tanggung jawab sehubungan
dengan perlindungan hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian hukum normatif. Materi hukum yang digunakan terdiri dari dua jenis,
yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Materi hukum dikumpulkan melalui
penelitian perpustakaan, sedangkan pendekatan yang diadopsi dalam penelitian
ini adalah pendekatan hukum dan pendekatan kasus konseptual. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa konsumen mendapatkan perlindungan hukum dalam PPJB setelah
mereka telah membayar penuh harga pembelian dan PPJB telah dilaksanakan di
hadapan Notaris. Selanjutnya, jika pengembang melanggar PPJB, perlindungan
hukum bagi konsumen pada awalnya dapat dilakukan melalui musyawarah untuk
mencapai kesepakatan bersama. Jika tidak ada kesepakatan yang dapat dicapai,
konsumen dapat mengajukan gugatan di pengadilan umum atau, sebagai alternatif,
menyelesaikan sengketa melalui mekanisme di luar pengadilan, yang umumnya
dilakukan melalui arbitrase.