;

Abstrak


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PEMECAHAN SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) SEBAGAI DASAR PADA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) DALAM TRANSAKSI PERUMAHAN


Oleh :
Era Fortuna Istanlama - S352208019 - Fak. Hukum

ERA FORTUNA ISTANLAMA, 2026, S352208019, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PEMECAHAN SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) SEBAGAI DASAR PADA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) DALAM TRANSAKSI PERUMAHAN.  Pada Saat ini, permintaan untuk perumahan tempat tinggal sangat tinggi. Oleh karena itu, pemerintah mengizinkan pengalihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Jual Beli (PPJB), asalkan persyaratan tertentu terpenuhi. Salah satu persyaratannya adalah perjanjian harus dilaksanakan di hadapan Notaris yang berwenang, pembangunan perumahan harus telah mencapai minimal 20% progres konstruksi, dan pengembang harus telah memperoleh izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh otoritas pemerintah terkait. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terkait penerapan subbagian Hak Milik sebagai dasar perlindungan konsumen berdasarkan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dalam transaksi perumahan. Menganalisis kerangka hukum yang mengatur tanggung jawab sehubungan dengan perlindungan hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Materi hukum yang digunakan terdiri dari dua jenis, yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Materi hukum dikumpulkan melalui penelitian perpustakaan, sedangkan pendekatan yang diadopsi dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum dan pendekatan kasus konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen mendapatkan perlindungan hukum dalam PPJB setelah mereka telah membayar penuh harga pembelian dan PPJB telah dilaksanakan di hadapan Notaris. Selanjutnya, jika pengembang melanggar PPJB, perlindungan hukum bagi konsumen pada awalnya dapat dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama. Jika tidak ada kesepakatan yang dapat dicapai, konsumen dapat mengajukan gugatan di pengadilan umum atau, sebagai alternatif, menyelesaikan sengketa melalui mekanisme di luar pengadilan, yang umumnya dilakukan melalui arbitrase.