;

Abstrak


Analisis Budaya Hukum Penandatanganan Blangko Akta Jual Beli Tanah Dikaji dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi di Kabupaten Klaten)


Oleh :
Erick Augusta Irawan - S352308016 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk : a). Guna mengetahui budaya hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Klaten dalam membuat Akta Jual Beli untuk memberi perlindungan hukum kepada penjual dan pembeli Tanah? b). Guna mengetahui hambatan dalam pembuatan akta jual beli dengan penandatanganan blangko akta dalam jual beli tanah di Kabupaten Klaten agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998. Serta menemukan alternatif penyelesaian terkait penyusunan akta jual beli tanah di Kabupaten Klaten sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Permasalahan ini muncul karena dalam praktek telah terjadi gap antara das sollen dengan das sein dalam hal pembuatan akta jual beli tanah, yakni fenomena pembuatan akta jual beli tanah yang diawali dengan hanya menandatangani blangko akta jual beli, dan penanggalan akta akan dibuat mundur. Penelitian ini menerapkan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif guna menelaah fenomena hukum yang berkembang di lapangan secara langsung. Data primer dikumpulkan melalui penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode wawancara. Wawancara dengan berbagai pihak, PPAT di Kabupaten Klaten, pejabat dari Subjek yang dijadikan sumber informasi dalam penelitian ini meliputi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Klaten, aparatur pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Klaten, beserta pihak pejabat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten. Sementara itu, data sekunder diperoleh melalui aktivitas kajian kepustakaan (library research) dengan cara mencermati berbagai regulasi, referensi ilmiah, serta sejumlah buku yang memiliki keterhubungan substansial terhadap fokus penelitian yang dibahas. Hasil penelitian bahwa Budaya hukum PPAT dalam menerapkan hukum jual beli tanah yakni memberikan saran kepada masyarakat dengan menandatangani blangko akta jual beli pada saat itu juga ketika hadir di hadapan PPAT, akan selalu demikian dan tidak terpengaruh / tidak ada korelasi positif antara kehidupan sosial para pihak (penjual dan pembeli) dengan aspek-aspek yang mempengaruhi perilaku seseorang dalam bertindak. Hambatan yang muncul antara lain berkaitan dengan proses pemeriksaan sertipikat melalui layanan informasi pertanahan elektronik serta koordinasi pejabat terkait penentuan dasar pengenaan BPHTB dan pajak penghasilan. Solusi yang diterapkan agar pembuatan akta jual beli tanah di Kabupaten Klaten tetap selaras dengan ketentuan hukum ialah pemberian kuasa khusus dari penjual kepada pihak lain, termasuk pembeli, untuk mewakili proses transaksi di hadapan PPAT sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.