Abstrak
KESALAHAN PENERAPAN HUKUM PEMBUKTIAN OLEH JUDEX FACTIE SEBAGAI ALASAN KASASI PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) PERKARA KORUPSI(Studi Putusan Nomor 3017/K/Pid.Sus/2025)
Oleh :
Aulia Fasa Kartisabila - E0022074 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesalahan penerapan hukum pembuktian oleh judex factie sebagai alasan kasasi Penuntut Umum terhadap putusan bebas (vrijspraak) dalam perkara tindak pidana korupsi, khususnya dalam Putusan Nomor 3017/K/Pid.Sus/2025. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin, serta putusan Mahkamah Agung yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deduktif, yaitu menelaah norma umum dalam KUHAP, khususnya Pasal 183 dan Pasal 253 ayat (1), kemudian diterapkan pada kasus konkret. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesalahan penerapan hukum pembuktian yang bersifat error in iure, seperti penerapan hukum yang tidak sebagaimana mestinya, dapat dijadikan dasar kasasi oleh Penuntut Umum. Pengabulan kasasi terhadap putusan bebas berimplikasi pada pembatalan putusan judex factie dan penegasan kewenangan Mahkamah Agung sebagai judex juris, sekaligus memperkuat prinsip kepastian hukum dan konsistensi penerapan hukum acara pidana dalam perkara korupsi.