Abstrak
KONSTITUSIONALITAS PEMISAHAN PEMILU NASIONAL DAN LOKAL DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 135/PUU-XXII/2024
Oleh :
Annisa Laila Putri Sarsanti - E0022059 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi serta implikasi yuridis putusan tersebut terhadap desain sistem pemilu dan praktik demokrasi di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif terapan. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menggunakan tiga pilar pertimbangan: yuridis-konstitusional, siosiologis-empiris, serta filosofis-teoritis. Putusan ini mengakhiri model pemilu serentak lima kotak dan mewajibkan pemisahan Pemilu Nasional (Presiden, DPR, DPD) dengan pemilu lokal (DPRD, kepala daerah) berjeda 2 hingga 2,5 tahun. Mahkamah bergeser dari negative legistature menjadi positive legislature melalui rekayasa konstitusional. Implikasi yuridisnya mencakup keharusan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan penyesuaian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta munculnya masa transisi yang mengakibatkan kekosongan masa jabatan DPRD dan kepala daerah hingga 2031. Dari perspektif demokrasi, putusan ini akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pemilu, penguatan keadilan pemilu, dan akuntabilitas elektoran, meskipun terdapat risiko kekosongan jabatan sementara.