;

Abstrak


Pembatasan Kebebasan Hakim Konstitusi Dalam Mengesampingkan Asas Nemo Judex In Causa Sua Pada Putusan Pengujian Undang-Undang


Oleh :
Teguh Basuki - S312002010 - Fak. Hukum

Tesis ini bertujuan untuk mengetahui batasan batasan normative bagi seorang hakim untuk mengesampingkan asas nemo judex in causa sua. Kedua untuk mengetahui mengapa putusan Mahkamah Konstitusi yang memuat tentang pelanggaran asas nemo judex berkaitan dengan kebebasan hakim. Tesis ini merupakan penelitian hukum normatif, disusun dengan pendekatan sejarah, pendekatan perbandingan (komparasi), pendekatan perundangundangan, dan pendekatan konseptual. Tesis ini akan mengerucut pada determinasi yang diantaranya: dalam memutus perkara nomor: 005/PUU-IV/2006, 49/PUU-IX/2011, 56/PUU-XX/2022, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga Negara tunggal pengawal dan penafsir konstitusi (the guardian of the constitution) sehingga hakim konstitusi harus memberikan solusi untuk menjawab permasalahan konstitusionalitas yang diajukan kepadanya. Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini telah melakukan penafsiran secara komprehensif terhadap relevansi hukum acara nemo judex in causa sua. Yang pada akhirnya Mahkamah Konstitusi menjawab penggunaan asas nemo judex in causa sua tidak relevan untuk memberikan kejelasan masalah konstitusional yang diajukan. Dengan demikian Mahkamah Konstitusi telah mengaplikasikan prinsip independensi kekuasaaan kehakiman. Bahwa dalam mengesampingkan suatu asas hukum seorang hakim harus tetap pada batasan keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum.